ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah membacakan putusan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Baubau yang tertuang dalam putusan nomor 53/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam putusan hanya satu anggota yang diberi peringatan yakni Mamnun Laidu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV Mamnun Laidu selaku anggota KPU Kota Baubau terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu malam (18/4/2018).
DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Dian Anggraini, Edi Sabara, Muhammad Masri dan La Ode Ijidman selaku ketua dan anggota KPU Kota Baubau. Selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mempunyai waktu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Berita Terkait : Lima Komisioner KPU Baubau Jalani Sidang Kode Etik
Salah satu pokok perkara yang diadukan oleh Panwaslu selaku pihak pengadu yakni KPU Baubau telah memberikan instruksi untuk tidak memberikan data apapun kepada Panwas Baubau terkait verifikasi faktual pasangan calon perseorangan sehingga panwas mengalami hambatan dalam melakukan verifikasi faktual.
DKPP berpendapat bahwa dalil aduan tersebut berdasarkan keterangan saksi bernama Risna Arista selaku staf Divisi SDM dan Organisasi Panwas Kecamatan Wolio yang pada saat kejadian berada di Kantor PPS Kelurahan Tomba, secara
meyakinkan menceritakan Mamnun Laidu memerintahkan kepada PPS Kelurahan Tomba agar semua data terkait dukungan calon perseorangan disimpan, tidak boleh dikeluarkan dan cukup dengan buku tamu saja jika panwas datang
berkunjung. Hal ini jelas melanggar Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Instruksi teradu IV kepada jajaran PPS Kelurahan Tomba untuk tidak memberikan data apapun kepada Panwas Kota Baubau terkait verifikasi faktual pasangan calon perseorangan merupakan perilaku yang tidak menunjukkan penghargaan dan kerjasama sesama lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu,” kata anggota DKPP lainnya Muhammad saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut Muhammad, instruksi yang diberikan Mamnun Laidu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan beberapa prinsip dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Selain itu, tindakannya juga berpotensi menciptakan disharmoni antar penyelenggara pemilu di Kota Baubau yang berpotensi menghambat penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tahun 2018. (B)