ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 31 Juli 2017 mendatang. Tergugat adalah KPU Bombana dan penggugat adalah pasangan calon (Paslon) bupati Kasra Jaru Munara-Man Arfah.
Sebagai pihak terkait, Ketua Tim Pemenangan Paslon Tafdil-Johan, Bustam mengatakan optimis putusan 31 Juli akan membuat Tafdil-Johan sebagai pemenang Pilkada. Meskipun sebelumnya sempat digelar PSU 7 TPS dan ketika sidang laporan PSU ada beberapa komplain dari paslon yang mengugat.
Komplain itu terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Selain itu, pada saat pelaksanaan PSU, saksi paslon Kasra-Arfah tidak mau menandatangani hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara 7 TPS.
(Berita Terkait : 31 Juli MK Putuskan Sengketa, KPU Bombana Optimis Tak Ada PSU Lagi)
“Tetapi menurut kami dugaan pelanggaran itu tidak berdampak pada pelaksanaan PSU. Dugaan pelanggaran KPU seperti tidak adanya SK KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) lebih pada ranah kode etik yang jalurnya DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Bustam yang juga anggota DPRD Sultra di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2017).
Menurut dia, hitungannya saat ini Tafdil-Johan unggul 1.285 suara berdasarkan hasil PSU 7 TPS (7 Juni dan 10 Juni) dan hasil Pilkada 15 Februari 2017. Namun demikian, semua pertimbangan dikembalikan kepada hakim MK seperti dalam keputusannya nanti. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati