Putuskan Kontrak dengan Kerukunan Pasar Baruga, PD Pasar Kendari Dihearing DPRD

263
Putuskan Kontrak dengan Kerukunan Pasar Baruga, PD Pasar Kendari Dihearing DPRD
HEARING DPRD - Komisi I DPRD Kota Kendari melakukan dengar pendapat (hearing) PD Pasar Kendari terkait pemutusan kontrak kerjasama dengan Kerukunan Pasar Baruga, di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (12/3/2018). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) dengan PD Pasar Kendari terkait pemutusan kontrak kerjasama mereka dengan Kerukunan Pasar Baruga. Hearing itu digelar di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (12/3/2018).

Dalam hearing itu, Ketua Kerukunan Pasar Baruga Darwin menilai, pemutusan kerjasama pengelolaan bongkar muat dan parkir oleh PD Pasar sangat tidak beralasan.

Namun hal itu dijawab oleh Kepala PD Pasar Kendari, Asnar bahwa pemberhentian kontrak kerjasama itu karena pihaknya yang ingin memberantas pungli memperjualbelikan lods yang dilakukan oleh PD Pasar, pungli oleh pihak ketiga, serta pungli oleh oknum kerukunan pasar.

BACA JUGA :  DPRD Sultra Usulkan Sejumlah Program Prioritas untuk Diakomodir di APBD 2018

“Salah satu SK kerukunan tentang pembongkaran muat barang, di dalam SK itu ada penyimpangan yang terjadi misal bertopeng swadaya. Selain itu, para pengurus kerukunan yang menarik uang parkir,” jelasnya.

Olehnya itu, dalam menyelesaikan permasalahan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan pihaknya mengembalikan kepada PD Pasar untuk melakukan musyawarah mufakat bersama kerukunan pasar agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga, bisa tercipta kondisi yang bagus di Pasar Baruga.

“Pedagang pun dapat dengan tertib melakukan aktivitas jual beli dan pengelolaan parkir serta bongkar muat tetap terjaga,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tutup Masa Reses, Haerul Saleh Bagikan Bantuan Covid-19 di 11 Kecamatan di Kendari

Sambil menunggu uji petik yang dilakukan PD Pasar dalam menentukan besaran kontrak yang pantas untuk pihak ketiga kepada pihak lain. Dia juga meminta kepada pihak kerukunan pasar untuk melengkapi persyaratan kerjasama.

“Kerukunan harus melihat syarat sahnya sebuah perjanjian. Karena jika syarat dan ketentuan tidak dipenuhi secara otomatis tidak memenuhi syarat. Itu juga akan menyalahi aturan yang memang dituntut UU dan perda kota yang sudah ada,” jelasnya.

Untuk itu, sementara ini pengelolaan bongkar muat dan parkir dikembalikan kepada PD pasar sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengelola itu. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Abdul Saban