ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) membebaskan Sodli Saleh dari jeratan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Bidang Advokasi PWI, Ochtap Riady melalui siaran pers yang diterima zonasultra.id, Minggu (16/2/2020) mengatakan, apapun namanya, sengketa pers harus dikembalikan ke Undang-Undang Pers. Artinya, jika dalam sebuah pemberitaan terdapat kesalahan ataupun kekeliruan, di situ ada hak jawab maupun hak koreksi.
Baca Juga : Sodli Ditahan, Jurnalis Baubau Demo di Polres
Nanti, Dewan Pers akan memanggil para pihak yang merasa keberatan, termasuk yang memberitakan. Lanjut dia, jika UU ITE coba dimasukkan dalam sengketa pers maka akan bahaya untuk wartawan sendiri.
“Kalo melihat dari berita yang saya baca, kemudian dari teman-teman AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan teman-teman lain dan juga Dewan Pers, memang itu adalah produk jurnalistik yang kemudian di-share (bagikan) di Facebook,” urainya.
Dia juga menyayangkan tindakan Polres Baubau, dalam hal ini sebagai penyidik. Seharusnya konsultasi dengan dewan pers harus ditempuh. Apalagi sudah ada nota kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri. Sayangnya penyidik coba menjerat Sodli dengan UU ITE.
“Cukup hak jawab aja dari pemda (pemerintah daerah), cukup jumpa pers bahwa tidak benar misalnya, tidak perlu mengadukan ini ke polisi,” kata Ochtap.
Tambah dia, jika objek masalah soal perusahaan yang menerbitkan berita tersebut, kepolisian bisa mengecek kebenaran perusahaan dimaksud. Tapi, sepanjang yang diketahuinya, perusahaan yang menerbitkan berita yang dimuat Sodli itu ada di Jakarta.
“Mungkin dalam pemeriksaan Sodli tidak bisa menghadirkan bukti fisiknya karena itukan di kantor pusat di Jakarta, polisi aja cek benar ngga ada PT (perseroan terbatas) di situ, tinggal buktikan aja secara hukum,” terangnya.
Baca Juga : Kisah Istri Jurnalis Sodli Soleh yang Dipecat sebagai Honorer di DPRD Buteng
Pemda Buton Tengah (Buteng) menyeret Sodli Saleh ke ranah hukum karena tulisannya yang mengkritik pengerjaan proyek penataan kawasan Labungkari. Pemda menyebut data-data tulisan Sodli Saleh tidak benar.
Sodli Saleh sendiri telah mengikuti orientasi masuk keanggotaan PWI di Kota Baubau. Tepat sebelum dirinya ditahan, orientasi itu tuntas ia jalani. (B)
Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati