ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan rapat koordinasi optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8/2019). Rakor ini juga diikuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) guna berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah.
“Dari hasil pertemuan ini kami juga meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai tahun anggaran 2020, pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah,” kata Tjahjo ditemui usai rakor di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Sertifikasi tersebut baik mulai dari aset provinsi, kabupaten/kota hingga aset desa. Tjahjo memaparkan ada aset desa yang bukan milik desa. Hal ini perlu didata secara jelas.
Baca Juga : Mendagri Larang Kepala Daerah Dinas Luar Negeri Jika Izin Kurang 10 Hari Keberangkatan
“Termasuk sertifikat ganda juga. Ada yang sertifikatnya ada, gedung atau tanahnya tidak ada, ada yang gedung tanahnya ada tapi sertifikatnya tidak ada. Nah ini mau diatur ditata dengan baik,” kata Tjahjo.
Senada dengan Tjahjo, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga mengatakan banyak aset-aset daerah yang belum tersertifikasi.
Dikatakan Laode Syarif, saat ini KPK telah melakukan supervisi ke daerah-daerah. Dalam kegiatan tersebut, KPK turut melibatkan Kejaksaan untuk menindak aset yang bukan hak pemerintah daerah.
“Yang sudah kami kerjakan Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua dan yang lain DKI sedang berlangsung seperti itu,” kata Laode Syarif.
Dengan koordinasi dan supervisi ke daerah, Laode Syarif mengaku sudah banyak aset-aset daerah yang berhasil diselamatkan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Loeke Agoestina menerangkan, rakor ini bertujuan mengoptimalisasikan aset dan pendapatan daerah.
Baca Juga : Gubernur dan 17 Kepala Daerah Dipantau KPK dengan Sistem Online Bank Sultra
“Kami di sini dari kejaksaan, khususnya Jamdatun tentu menerapkan apa yang jadi tugas fungsi kami. Jamdatun bisa mewakili kementerian lembaga pemerintah daerah maupun BUMN BUMD khususnya dalam hal ini melakukan fungsi memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, maupun mendapat bantuan hukum,” kata Loeke.
Kata dia, pemda bisa meminta bantuan Jamdatun dalam optimalisasi aset bermasalah. Termasuk memberi bantuan apabila kementerian, lembaga, provinsi atau kabupaten digugat terkait masalah aset. Juga jika ingin melakukan gugatan terkait aset yang kemungkinan aset itu milik pemerintah provinsi atau kabupaten dan daerah.
“Kami bisa bantu melakukan gugatan ataupun masalah administrasi. Tentu dalam hal ini jamdatun atau datun di daerah tidak bisa kerja sendiri, perlu adanya koordinasi komunikasi dengan instansi terkait,” kata Loeke. (a)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati