Raperda RPIP, 5 Komoditas Jadi Unggulan Disperindag Sultra

176
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Bidang Industri Kecil Menengah dan Perwilayahan Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Rusdin Jaya menyebut, terdapat lima komoditas unggulan, yang masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) tahun 2019-2039.

Rusdin menjelaskan, kelima komoditas unggulan itu, yakni industri pengolahan kakao, industri pengolahan rumput laut, industri pengolahan perikanan tangkap, industri kelapa, dan industri pengolahan nikel.

Baca Juga : Tingkatkan Ekspor Perikanan, BKIPM Kendari-Disperindag Sultra Jalin Kerjasama

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Itu adalah komoditas unggulan kita dalam Raperda RPIP, yang kita harapkan bisa tumbuh pesat di Sultra, dan untuk komoditas unggulan lain di tingkat kabupaten/kota, akan dipayungi melalui rencana pembangunan industri kabupaten/kota,” terangnya, saat dihubungi via telepon oleh awak media, Rabu (24/7/2019).

Ia pun berharap, semua rencana pembangunan industri itu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dapat sejalan dengan rencana pembangunan industri nasional.

“Jadi rencana pembangunan industri ini baik tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi harus linear dengan rencana pembangunan industri nasional ini. Ini harus demi keselarasan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Baca Juga : Nilai Transaksi Lelang Komoditi Disperindag Sultra Menurun

Untuk menyelaraskan itu, seluruh rencana pembangunan industri harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi dan RTRW kabupaten/kota masing-masing. “Jadi periode RPIP adalah untuk 20 tahun ke depan, nah dimulai tahun 2019 hingga 2039 mendatang,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini