ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan ratusan bangunan rumah kontrak atau kos-kosan di Kecamatan Morosi, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas PTSP Konawe, Burhan menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dikakukan tim terpadu yang terdiri dari Satpol Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR), hampir seluruh bangunan rumah pribadi ataupun bangunan usaha di Morosi tidak memiliki IMB.
“Hasil pelayanan dan pengawasan lapangan tim terpadu hari ini, kita menemukan hampir seluruh bangunan kos-kosan dan bangunan pribadi tidak memiliki IMB, bahkan ada juga bangunan yang melanggar aturan sempadan jalan,” Kata Burhan di sela-sela kegiatan pengawasan di Kecamatan Morosi, Rabu (31/7/2019)
Kata dia, selain Kecamatan Morosi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan di dua kecamatan lain, yaitu Kecamatan Bondoala dan Kecamatan Kapoiala.
Burhan menyebut, berdasarkan master plan kawasan lingkar industri morosi kedepan akan dijadikan sebagai kota satelit atau kota mandiri, sehingga penataan bangunan sudah harus sesuai dengan kaidah tata kota.
Kegiatan pengawasan dan pemberian peringatan pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB itu, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dan sosialisasi yang telah dilakukan sejak awal Januari 2019 lalu.
(Baca Juga : DRPD Kendari Warning Pelaku Usaha Patuhi Pengelolaan Limbah)
“Bangunan yang belum memiliki IMB ini kita tempelkan stiker peringatan agar segera mengurus izinnya, kalau sudah kita peringati dan tidak mengurus izin maka akan kita tindak,” Ujarnya.
Rencananya, Dinas PTSP Konawe akan berkantor di Kecamatan Morosi selama dua hari kedepan yang dimulai hari ini, hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pemilik bagunan untuk mengurus IMB tersebut.
Kegiatan pengawasan ini dikawal ketat oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe, sementara bangunan yang telah dipasangi stiker peringatan dilakukan pendataan, nantinya akan menjadi acuan Satpol PP dalam melakukan eksekusi atau pembongkaran bangunan tak berizin itu. (a)