DRPD Kendari Warning Pelaku Usaha Patuhi Pengelolaan Limbah

159
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni Ali Madya
Sukarni Ali Madya

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni Ali Madya mengingatkan para pelaku usaha baik restoran, rumah makan, hotel, laundry, salon, dan jenis usaha lainnya agar mematuhi soal pengelolaan limbah sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik.

Rekomendasi penutupan sementara usaha KFC di Jalan MT Haryono, kata Sukarni, harus menjadi contoh dan warning bagi semua pelaku usaha agar serius mengelola limbah.

Sukarni juga mengungkapkan kejadian ini merupakan pelajaran sekaligus tugas rumah bagi Pemerintah Kota Kendari, termasuk DPRD Kendari sendiri untuk meningkatkan pengawasan terhadap perizinan usaha yang ada di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Pasalnya, setiap pengusaha yang akan mendirikan usaha, salah satu izin yang harus diurus pertama kali sebelum surat izin lainnya adalah izin pengelolaan lingkungan. Setelah adanya izin tersebut, barulah izin usaha bisa diterbitkan pemerintah.

Baca Juga : DPRD Kendari Rekomendasikan Penutupan KFC

“Jadi pemerintah dalam hal ini harus tegas untuk pengurusan izin, misalnya ya teknis izin di PTSP dan teknis pengawasan ya di DLHK,” pungkas Sukarni saat ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP), Senin (29/7/2019).

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin dalam RDP ini meminta seluruh pihak termasuk masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membantu pemerintah dalam mengawasi pelaku usaha yang melanggar tata kelola pengelolaan limbah domestik.

Semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala DLHK Kota Kendari banyak hal yang harus dibenahi, termasuk hal itu. Paminuddin pun menegaskan akan bertindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Kita tidak ada main mata atau apa, terbukti melanggar kita sanksi. Jadi kita terbuka saja,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari Arifin menambahkan, pada 2018 lalu ada 61 surat teguran sanksi mulai dari ringan dan berat yang dikeluarkan pihaknya atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Tahun ini salah satu surat teguran berat ditujukan kepada RS Dewi Sartika karena tidak memiliki surat izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Baca Juga : 6 Buruh Pelabuhan Bungkutoko Jadi Korban Politik, Ini Sikap DPRD Kendari

“Jumlah pengusaha saat ini yang melakukan aktivitas usaha di Kendari mencapai 1.416 usaha,” kata Arifin.

Arifin menegaskan saat ini pihaknya memiliki keterbatasan tim untuk melakukan pengawasan secara berkala yang jumlahnya hanya tujuh orang. Sehingga ia mengakui terbatas mengawasi seluruh usaha tersebut.

Menanggapi hal tersebut, salah satu rekomendasi akhir DPRD Kota Kendari kepada pemerintah adalah mengusulkan penambahan tim pengawasan pada DLHK.

Asisten II Kota Kendari Rusnani mengungkapkan, usulan penambahan tim pengawasan pada DLHK akan disampaikan langsung kepada Wali Kota Kendari.

“Ini tentu menjadi perhatian penting pemerintah karena permasalahan pengawasan terhadap pengelolaan limbah wajib diselesaikan,” kata Rusnani. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini