ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menargetkan penerapan Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan rampung pada Desember 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan bahwa target pemadanan NIK-NPWP tersebut sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022 yang dijadwalkan selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Sehingga per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, dengan format baru 16 digit yang berupa nomor NIK.
” WP aktif di wilayah Kerja KPP Pratama Kendari yang telah melakukan pemadanan NIK untuk Jadi NPWP berdasarkan data per 31 Januari 2023 sebesar 54,33 persen dari total 89.339 WP. Sementara pemadanan NIK jadi NPWP baru 32,26 persen dari total seluruh WP terdaftar sebanyak 296.545 WP,” ucap Alifa saat ditemui di Kantornya pada Jumat (3/1/2023).
Ia merincikan jumlah pemadanan NIK-NPWP bagi WP di wilayah kerja KPP Pratama Kendari diantaranya Kota Kendari sebanyak 15,04 persen, Kabupaten Konawe 7,83 persen, Konawe Selatan (Konsel) 6,69 persen, Konawe Utara (Konut) 1,74 persen dan Konawe Kepulauan (Konkep) 0,96 persen.
Dalam proses pemadanan tersebut, pihak KPP Pratama Kendari menemukan 3 kendala utama yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat terkait peraturan terbaru perpajakan, adanya WP yang masih belum terjangkau secara menyeluruh serta beberapa data pokok wajib pajak masih mengalami kendala sehingga harus berkonsultasi dengan instansi lain.
Menghadapi situasi tersebut, KPP Pratama Kendari rutin memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak terkait pemadanan NIK-NPWP melalui kegiatan sosialisasi baik secara offline maupun online.
Untuk menjangkau seluruh WP, KPP Pratama Kendari juga akan memberikan layanan Pojok Pajak di BPKAD masing-masing daerah.
“Saat ini kami juga membuka layanan Pojok Pajak di Lippo Mall Kendari yang rencananya disusul The Park Kendari setiap hari sabtu dan minggu sampai akhir Maret 2023,” tambah Alifa.
Untuk data pokok seperti NIK, nama dan tempat tanggal lahir yang mengalami kendala tidak valid, KPP Pratama Kendari telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra agar dibantu dalam pemadanannya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin