ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka untuk PT Akar Mas Internasional (PT AMI) dan Syahbandar Pomalaa dinilai tidak memiliki payung hukum yang tegas.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka Yahyanto mengatakan, rekomendasi saran tersebut tidak termasuk dalam uraian tugas dan wewenang DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Hanya saja, pemberian rekomendasi dalam bentuk saran tersebut bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum. Kata dia, hal ini hanya menjadi bentuk tindak lanjut atas kewajiban anggota DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat setempat menyoal pelanggaran yang dilakukan PT AMI.
“Penilaian tersebut berdasarkan hasil telaah hukum terhadap hasil rekomendasi DPRD,” ujarnya di Kolaka, Senin (28/12/2020).
Yahyanto menjelaskan pada prinsipnya rekomendasi DPRD berkedudukan sebagai konvensi ketatanegaraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebutnya, rekomendasi DPRD dalam implementasinya memiliki dua fungsi yaitu fungsi persyaratan dan fungsi konfirmasi.
Lebih lanjut ia memaparkan, dalam fungsi persyaratan, rekomendasi merupakan persyaratan penerbitan keputusan pemerintahan. Sedangkan dalam fungsi konfirmasi, rekomendasi DPRD semata-mata merupakan instrumen persetujuan tidak mengikat dalam penerbitan keputusan pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Berkaitan dengan kedudukan tersebut, salah satu fungsi DPRD dalam undang-undang pemerintahan daerah yaitu fungsi pengawasan.
Hal ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah maupun pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, berdasarkan Pasal 161 huruf (j) UU Nomor 23 tahun 2014, anggota DPRD berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2008.
Berkaitan dengan kewajiban anggota DPRD yakni menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah maupun peraturan perundang-undangan, DPRD dalam melaksanakan kewajibannya dengan iktikad baik.
Seperti dapat memberikan rekomendasi atau saran-saran kepada pihak pemerintah daerah maupun pihak swasta agar dalam melaksanakan tugas dan aktivitasnya selalu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kolaka antara HIPPMA Kolaka Selatan, PT AMI, dan Syahbandar Pomalaa pada 23 Desember 2020 tentang aspirasi menyoal aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT AMI, DPRD Kolaka mengeluarkan rekomendasi berupa saran.
Adapun rekomendasi saran tersebut yaitu terkait dengan dokumen PT Akar Mas Internasional baik perizinan terminal khusus, izin penggunaan jalan nasional, izin berlayar agar melengkapi sesegera mungkin untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap Syahbandar Pomalaa agar tidak mengeluarkan izin berlayar sebelum pihak perusahaan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kedua rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan baik itu pengangkutan dan pengapalan dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan perundang-undangan. (b)
Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati