Tak Miliki Izin Tersus, PT AMI Didesak Hentikan Aktivitas

256
Tak Miliki Izin Tersus, PT AMI Didesak Hentikan Aktivitas
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri HIPPMA Kolaka Selatan, Syahbandar Pomalaa, dan PT AMI di Gedung DPRD Kolaka, Selasa (22/12/2020). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Himpunan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Indonesia (HIPPMA) Kolaka Selatan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT Akar Mas Internasional (AMI).

HIPPMA Kolaka Selatan menyuarakan desakan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kolaka, Selasa (22/12/2020) setelah terkuak fakta bila perusahaan tersebut tidak memiliki izin terminal khusus (tersus). Perwakilan PT Akar Mas Internasional, Najabuddin mengakui bila perusahaan belum memiliki izin terminal khusus.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan aktivitas pertambangan karena adanya tuntutan dari masyarakat. “Izin terminal khusus (tersus) sementara berproses. Kami memiliki IUP, dan IUP ini masih berlaku sampai 2029 mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua HIPPMA Kolaka Selatan, Muhammad Hendra Amrullah mengatakan PT AMI mengakui bila belum memiliki izin terminal khusus, tetapi fakta di lapangan perusahaan melakukan proses hauling bahkan sampai pengapalan. Sebagai warga Kabupaten Kolaka, mereka tidak pernah alergi dengan aktivitas pertambangan karena dengan adanya tambang ini, masyarakat Kolaka dapat diberdayakan dan menambah pendapatan asli daerah.

“Kami mempertanyakan kenapa Syahbandar Pomalaa menertibkan surat izin berlayar dari bulan Oktober, November, dan Desember. Sementara pihak PT AMI mengakui belum memiliki izin tersus. Berarti selama ini pengapalannya ilegal dong,” ujarnya.

Perwakilan Syahbandar Pomalaa, Achmad Rizal mengatakan pihaknya memberikan izin kepada PT AMI untuk melakukan pengapalan mengacu pada kebijakan Dirjen Perhubungan Laut. Sehingga, ada kebijaksanaan untuk PT AMI melakukan pengapalan, sambil berproses mengurus izinnya.

Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Akhdan mengatakan untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik. Untuk itu, ia meminta waktu dan kesediaan HIPPMA Kolaka Selatan agar bersabar.

“Kita bertemu lagi pada Rabu, 23 Desember 2020. Besok kita tentukan keputusan apa yang harus diambil untuk PT AMI,” pungkasnya. (a)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini