ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) Minarni Lukman mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah berakhir. Dengan berakhirnya relaksasi iuran ini, maka pembayaran iuran di bulan februari dengan batas akhir pembayaran di bulan Maret akan kembali normal.
Minarni menyatakan, relaksasi iuran manfaat program BPJamsostek bertujuan untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mengedepankan hak–hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta. Program itu telah meringankan beban pekerja, dan menjaga kesinambungan program perlindungan.
“Untuk itu diminta kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan kembali iuran yang akan dibayarkan agar tidak terjadi kesalahan pada proses rekonsiliasi iuran,” tuturnya melalui siaran pers pada Rabu (3/3/2021).
Sebelumnya program relaksasi iuran dapat diterapkan oleh BPJamsostek karena adanya ketahanan pengelolaan dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dana terkelola dengan baik sehingga cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama proses relaksasi.
Langkah pemerintah dalam mengimplementasikan relaksasi iuran ini tidak lepas dari efek pandemi Covid-19 yang memberikan dampak signifikan pada sektor ekonomi dalam keberlangsungan segala jenis usaha. Selama relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan pembayaran iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan diskon sebesar 99 persen dari iuran yang sebenarnya.
Selanjutnya, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. Program relaksasi iuran BPJamsostek sudah berjalan selama 6 hulan, setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020.
Minarni mengatakan selama program relaksasi iuran berjalan telah dapat membantu para pelaku usaha dalam mengahadapi risiko finansial selama masa pandemi Covid-19. Para pelaku usaha dapat tetap menjalankan usahanya dengan baik dan para pekerja tidak kehilangan pekerjaan selama masa pandemi Covid -19.
Untuk diketahui, Minarni Lukman merupakan wanita pertama yang menduduki jabatan Kepala BPJamsostek Sultra menggantikan Muhyiddin Dj pada awal Maret 2021. Dia sebelumnya dari BPJamsostek cabang Makassar sebagai Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus. Minarni telah berkarir di BPJamsostek kurang lebih selama 20 tahun. (B)
Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma