Ridwan Bae Berharap Wakil Bupati Butur Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan Anak

457
Ridwan Bae Berharap Wakil Bupati Butur Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan Anak
RAPAT - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Bae memimpin rapat tindak lanjut pemberhentian Ramadio sebagai Ketua DPD II Golkar Butur di Sekertariat DPD I Golkar Sultra, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, Minggu (29/12/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Bae berharap kasus yang mendera Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ramadio tidak terbukti di pengadilan.

Harapan itu diutarakan Ridwan usai memimpin rapat tindak lanjut pemberhentian Ramadio sebagai Ketua DPD II Golkar Butur di Sekretariat DPD I Golkar Sultra, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, Minggu (29/12/2019).

Ia menyatakan bahwa jika kasus yang menimpa kader partai itu benar, maka dirinya sebagai komando partai berbendera kuning itu meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, Sultra dan terkhusus kepada masyarakat Buton Utara.

“Tapi kita tunggu saja keputusan pengadilan, mudah-mudahan di pengadilan tidak dapat dibuktikan. Karena fakta yang terjadi, hasil pembicaraan saya dengan saudara Ramadio, itu dia mengatakan tidak pernah melakukan itu. Namun tidak bisa juga kita percaya begitu saja apa yang menjadi pembicaraan Ramadio, karena polisi berpendapat lain, Ramadio sudah tersangka,” tegasnya

(Baca Juga : Wabup Butur Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polisi Surati Mendagri untuk Pemeriksaan)

Kendati demikian, Ketua Komisi V DPR RI itu mengatakan bahwa tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ramadio. Mantan bupati Muna dua periode ini beralasan bahwa tindakan Ramadio dilakukan secara pribadi bukan atas nama partai. Hal itu juga telah menemui kata sepakat dengan pengurus partai di Butur

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

“Golkar secara tegas tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ramadio, karena ini adalah perlakuan dia secara pribadi, bukan sebagai kader Partai Golongan Karya, sebagai pengurus Partai Golongan Karya bukan,” katanya.

Meski begitu, tambah Ridwan, peristiwa tercela tersebut tetap berdampak pada citra partai beringin tersebut. Sehingga keputusan untuk memberhentikan Ramadio harus ditempuh untuk memperbaiki citra partai. Hal itu bagi Ketua Komisi V DPR RI itu sesuai instruksi dari ketua umum DPP Golkar Airlangga Hartarto.

(Baca Juga : Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wabup Butur Mundur dari Partai Golkar)

“Karena Airlangga Hartarto dia menginginkan betul-betul Partai Golongan Karya di seluruh Indonesia ini adalah bersih dari berbagai aspek yang bisa merugikan citra partai Golongan Karya di mata Indonesia,” pungkasnya.

Jabatan Ketua DPD II Golkar Butur dari tangan Ramadio akhirnya dicabut melalui proses pengajuan pengunduran diri. Wakil Bupati Butur itu juga telah mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (24/12/2019).

Posisi Ramadio diambil alih oleh Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD I Golkar Sultra La Ode Aca. La Ode Aca ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt). Sebagai Plt, ia akan mengemban partai di Butur sampai digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) pada Juni 2020.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan Wakil Bupati Butur itu sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Penetapan itu dimulai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Polisi Menetapkan seorang perempuan berinisial T sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.

(Baca Juga : Gantikan Ramadio, La Ode Aca Ditunjuk Pimpin DPD II Golkar Butur)

Kemudian penyidik Polres Muna mengajukan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah diteliti, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan dokumen perkara dengan petunjuk agar penyidik kepolisian melengkapi berkasnya.

“Jaksa meminta agar berkas dilengkapi. Karena dalam perkara tersebut ada tersangka T alias L sebagai mucikari. Jaksa memberi petunjuk agar diurutkan, karena perkara itu ada mucikarinya, harus diurutkan juga siapa penggunanya dan siapa korbannya,” terang Debby saat dihubungi via telepon, Selasa (24/12/2019).

Setelah mendapat petunjuk jaksa, penyidik lalu melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugraha. Dalam gelar perkara, penyidik bersepakat menetapkan Wakil Bupati Butur sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. (a)

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini