ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi memberhentikan Wakil Bupati Butur (Butur) Ramadio sebagai Ketua DPD II Golkar Butur, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 23.00 Wita.
Ketua DPD I Golkar Sultra Ridwan Bae pemberhentian tersebut setelah menerima surat pengunduran diri dari Ramadio yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Golkar pun langsung menunjuk pengganti Ramadio.
(Baca Juga : Wabup Butur Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polisi Surati Mendagri untuk Pemeriksaan)
“Ramadio telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara. Jadi, kami menunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) adalah Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Sultra La Ode Aca,” tulis Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam pesan WhatsApp kepada Jurnalis ZonaSultra, Rabu (25/12/2019).
Keputusan yang diambil partai tersebut tidak melalui pleno pemberhentian. Karena Ramadio berinisiatif sendiri secara pribadi ingin menanggalkan jabatannya di partai besutan Airlangga Hartarto dengan mengajukan surat pengunduran diri.
Sebagai nahkoda partai beringin di Sultra mengaku prihatin atas kejadian itu. Dirinya sempat berkomunikasi kepada Ramadio sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kepada Ridwan, Ramadio tidak mengakui perbuatannya.
“Dia mengelak, katanya yang terjadi tidak seperti itu. Tapi polisi berkata lain, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan Wakil Bupati Butur itu sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Penetapan itu dimulai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Polisi Menetapkan seorang perempuan berinisial T sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.
(Baca Juga : Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wabup Butur Mundur dari Partai Golkar)
Kemudian penyidik Polres Muna mengajukan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah diteliti, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan dokumen perkara dengan petunjuk agar penyidik kepolisian melengkapi berkasnya.
“Jaksa meminta agar berkas dilengkapi. Karena dalam perkara tersebut ada tersangka T alias L sebagai mucikari. Jaksa memberi petunjuk agar diurutkan, karena perkara itu ada mucikarinya, harus diurutkan juga siapa penggunanya dan siapa korbannya,” terang Debby saat dihubungi via telepon, Selasa (24/12/2019).
Setelah mendapat petunjuk jaksa, penyidik lalu melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugraha. Dalam gelar perkara, penyidik bersepakat menetapkan oknum pejabat R sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. (A)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban