ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin meminta masyarakat dan pihak terkait agar melaporkan perusahan yang tidak membayarkan Tunjuangan Hari Raya (THR) karyawannya. Hal itu disampaikan dalam kegiatan buka puasa bersama di Kediaman Pribadinya Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Rabu (22/5/2019).
Mantan Ketua DPRD Konut ini mengatakan, pemberian bonus tambahan upah kerja para karyawan jelang hari raya idhul fitri sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagai bentuk dukungan dan perhatian. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan.
Baca Juga : Perusahaan di Konut Wajib Bayarkan THR Karyawannya
“Kalau ada perusahaan tidak berikan pekerjannya THR, langsung laporkan kepada saya. Saya tindaki secara tegas, kalau perlu kita hentikan aktifitasnya,” tegas Ruksamin dihadapan jajaran ASN Konut dan ratusan masyarakat yang hadir dikegiatan itu.
Dia menambahkan, dalam penyarahan honor dan THR, dirinya juga sama sekali tak membenarkan adanya pemotongan dengan dalil biaya administrasi dan transportasi. Di Konut, sekitar 43 perusahaan mulai dari pertambangan sampai pertanian aktif beroprasi diwilayah Bumi Oheo itu dengan mempekerjakan ratusan karyawan lokal.
“Jangan ada pemotongan, saya tidak benarkan. Kasian masyarakat sudah susah-susah kerja mau dipotong lagi haknya. Saya kawal masyarakat saya, laporkan kepada saya jika itu terjadi,” ujarnya.
Baca Juga : THR dan TPP untuk PNS di Mubar Cair 24 Mei
Dalam kesempatan itu, Ruksamin juga menjelaskan proses pencairan honor aparat desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dipercepat agar para perangkat desa yang berada di 159 desa 13 kecamatan dapat memenuhi kebutuhan keluarga jelang hari raya idhul fitri.
“Saya panggil kepala BPKAD dan DPMD saya pertanyakan anggaran kita apa siap untuk bayarkan aparat, ternyata disampaikan siap. Saya langsung instruksikan segera cairkan bulan ini juga. Seharusnya nanti bulan 6 tapi karena kita peduli jadi kita proses cepat,” tukasnya. (B)
Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Abdul Saban