Rusda – Sjafei Resmi Layangkan Gugatan ke MK

Rusda – Sjafei Resmi Layangkan Gugatan ke MK
GUGATAN - Pasangan calon gubernur Rusda Mahmud – Sjafei Kahar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 14.45 Wita. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pasangan calon gubernur Rusda Mahmud – Sjafei Kahar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 14.45 Wita.

Gugatan Rusda – Sjafei tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon dengan Nomor 54/1/PAN/.MK/2018. Dalam akta tersebut, tercatat nama Darmawan selaku kuasa hukum.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Rusda – Sjafei, Jafray Bittikaka membenarkan perihal gugatan tersebut.

“Benar, tiga hari ini pertanyaan rekan – rekan media belum bisa saya jawab, sore ini saya kirimkan foto laporan di MK,” tulis Jafray lewat pesan WhatsApp kepada awak ZONASULTRA.COM.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkama Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur.

Sementara itu, Darmawan selaku kuasa hukum Rusda mengatakan, pihaknya akan menunggu tahapan selanjutnya pada tanggal 17 Juli nanti.

(Baca Juga : Hasil Pleno KPU Sultra, Ali Mazi – Lukman Raih Suara Terbanyak)

“Selanjutnya nanti kita akan terima apakah akta permohonan kami sudah lengkap atau tidak,” ucap Darmawan yang dikonfirmasi via telepon.

“Kalau tadi sudah lengkap semua, termasuk permohonan, surat kuasa, dan juga bukti-bukti awal. Intinya kami sudah mendaftar tadi. Kita menunggu lagi Tanggal 17 kalau ada tambahan bukti atau apa,” tambahnya.

Terkait dengan materi gugatan, Darmawan masih enggan membeberkannya.

“Tunggu dulu itu nanti ya,” ucap Darmawan.

Namun beberapa hari yang lalu, Jafray Bitikaka mengatakan, temuan pelanggaran yang massif dalam pelaksanaan Pilkada menjadi dasar mereka mengajukan gugatan.

Diketahui, hasil pleno KPU Provinsi Sultra di Wonua Monapa Hotel Resort memutuskan pasangan calon gubernur nomor urut 1 Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai pemilik suara tertinggi dengan perolehan suara sebanyak 495.880.

Disusul pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud-Sjafei dengan jumlah suara 358.537, dan pasangan calon nomor urut 2, Asrun – Hugua dengan 280.762 suara. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini