Rutan Kelas IIB Raha Usulkan Remisi 139 Napi, 4 Diantaranya Bebas

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM Masrul
LM Masrul

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sebanyak 139 nara pidana (Napi) dari rumah tahanan (Rutan) Kelas llB Raha, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sutra) diusulkan mendapat remisi di momen HUT RI ke 74 tahun 2019 ini.

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM Masrul mengungkapkan usulan pemberian remisi pada ratusan napi tersebut dinilai telah memenuhi syarat. “HUT RI tahun ini, kita usul 139 napi karena dinilai mereka telah memenuhi syarat,” terang Masrul di ruang kerjanya, Kamis (8/8/2019).

Sementara jumlah narapidana yang mendapat remisi bebas secara langsung berjumlah empat orang. “Mereka terdiri dari tiga dewasa dan satu anak dengan kasus pidana umum,” jelasnya.

Kata Masrul ke empat napi tersebut dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan bebas secara langsung RK2 atau bebas karena remisi.

“Kalau tiga orang kasusnya penganiayaan sedangkan satu napi curanmor. Mudah-mudahan setelah 17 Agustus nanti, akan menyusul napi lain yang bebas karena remisi,” cetusnya.

Saat ini jumlah penghuni Rutan sebanyak 336 orang. “Kemarin berjumlah 334 napi. Hari ini ada penambahan dua orang jadi totalnya 336 napi,” urainya.

Ia menuturkan pemberian remisi bagi para napi ini ada dibagi dua jenis yakni remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum biasanya diberikan langsung oleh negara seperti remisi hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus nanti. (a)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini