
KASUS NARKOTIKA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendari saat melakukan rilis pengungkapan kasus narkotika di Markas Polres Kendari, Selasa (9/1/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jenis narkotika berupa sabu-sabu masih marak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Terbukti, sejak awal 2018, Kepolisian Resor (Polres) setempat telah mengamankan 8 orang tersangka yang terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, 8 tersangka itu diproses berdasarkan 4 laporan polisi (LP) berbeda. Satu tersangka berinisial MR ditangkap pada 3 Januari 2018 di Kecamatan Mandonga. Lalu satu tersangka lainnya berinisial J juga ditangkap di hari yang sama di Kecamatan Kendari Barat.
Kemudian, tiga tersangka yakni AP, A, dan DG ditangkap pada 4 Januari 2018 di Kecamatan Abeli. Terakhir pada 5 Januari 2018, 3 tersangka B, SK, dan R ditangkap di Kecamatan Mandonga.Rata-rata profesi tersangka adalah wiraswasta.
“Total barang bukti jenis sabu yang diamankan 9 paket plastik bening dengan berat 17,24 gram, uang total Rp 750 ribu. Kemudian ada 8 orang tersangka dan masih DPO (daftar pencarian orang) sebanyak tiga orang,” terang Jemi di Markas Polres Kendari, Selasa (9/1/2018).
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudika mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara kedelapan tersangka itu, sebagian dari mereka terindikasi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Pemeriksaan sekarang sedang berlangsung. Ada beberapa terindikasi sebagai pengedar-pemakai,” katanya. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban