Saksi Kasus Korupsi KPU Konsel Sebut Pengadaan Rental Mobil Didalangi Sekretaris

Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Djabal Nur kembali digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Kelas IA Kendari, Rabu (5/4/2017).

Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

Dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, Jaksa menghadirkan empat orang saksi yakni komisioner KPU Konsel Aswan, Yusran, Sutamin, dan Nuzul Qodri yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kesaksiannya, keempatnya mengakui jika saat itu terdakwa Djabal Nur memang menandatangani proposal sewa kendaraan rental yang diajukan oleh Sekretaris KPU Konsel, Suparjo. Format proposal permohonan sewa kendaraan tersebut juga dibuat sendiri oleh Suparjo.

“Kalau kendaraan rental yang digunakan terdakwa untuk proses Pilkada Konsel 2015, memang pernah saya lihat terparkir di halaman Kantor KPU. Dan mobil dinas milik Ketua KPU masih layak dipakai hanya pada saat proses pilkada kendaraan dinasnya mengalami kerusakan dan ada di bengkel,” ungkapnya.

Keempatnya pun menegaskan, jika saat itu terdakwa benar menggunakan mobil kendaraan rental untuk keperluan kerja selama proses Pilkada berlangsung. “Saya pernah lihat terdakwa memakai kendaraan rental itu dan memang mobil tersebut digunakan untuk operasional, selama pilkada. Saya pernah lihat mobil rental yang digunakan oleh terdakwa itu sekali,” tambahnya.

Saat menggelar rapat bersama terdakwa di Wonua Monapa, membahas item-item kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dari dana hibah KPU sebesar Rp 18 miliar. Dalam rapat tersebut dana pertama yang dianggarkan senilai Rp 7 miliar sudah ada anggaran untuk sewa kendaraan rental dengan totalnya Rp 165 juta.

“Dan di anggaran kedua yang totalnya Rp.11 miliar juga sudah ada, sehingga anggaran sewa kendaraan rental ditambahkan agar bisa mencukupi Rp.324 juta untuk 6 Komisioner KPU. Jadi masing-masing per orang menerima sebesar Rp 54 juta,” katanya.

Dalam proses persidangan tersebut, keempat saksi mengungkapkan jika saat itu sekertaris lah yang mengajukan permohonan untuk pengadaan sewa kendaraan rental tersebut. Dengan alasan kendaraan dinas milik komisinoer KPU sudah tidak layak pakai, dan sering keluar masuk bengkel.

“Makanya kami anggota komisioner dan terdakwa juga bermohon untuk itu, tapi sebelumnya kan kita sudah pernah menanyakan hal ini. Apakah tidak bermasalah, tapi sekertaris bilang tidak apa-apa kalian tanda tangan saja. Pada kenyataannya pengadaan sewa kendaraan rental melanggar prosedur, karena dalam proposal tidak ada tanda tangan dari PPK sehingga menimbulkan permasalahannya,” tuturnya.

(Berita Terkait :Korupsi KPU Konsel, Kadis Dukcapil: Rental Mobil Permintaan Komisioner KPU)

Namun awalnya keempatnya tidak mengetahui adanya permasalahan itu, hal itu terkuak usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan terkait pelanggaran prosedural pengadaan kendaraan sewa mobil rental tersebut.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan keempat saksi bersama terdakwa hanya disodorkan kontrak pengadaan sewa kendaraan oleh sekretaris, namun yang menyediakan mobil rental itu adalah Sekretaris KPU Konsel sendiri.

“Bahwa dalang dari kasus ini sebenarnya adalah sekretaris, makanya kami meminta kepada JPU untuk memanggil Suparjo untuk dihadirkan dalam persidangan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, di hadapan majelis hakim,  Abdul Rahman pun meminta agar Jaksa menyertakan Suparjo sebagai turut serta dalam kasus itu.

(Berita Terkait : Diduga Korupsi, Sekretaris dan Mantan Bendahara KPU Konsel Ditahan)

Di tempat yang sama, JPU Marwan Arifin mengungkapkan jika kasus ini masih dalam proses, namun yang jelasnya pihaknya akan melihat sejauh mana keterlibatan Sekretaris KPU Konsel Suparjo dalam perkara ini sebagaimana keterangan keempat saksi.

“Karena kan sekretaris masih akan bersaksi untuk perkara anggota komisioner Yusran dan Sutamin, dan diperkara Djabal Nur juga sekertaris masih akan bersaksi. Kita liat nanti keterangannya karena itu teknis, dan kami masih akan mencari alat bukti,” ujarnya.(A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini