Satpol PP Buton Sidak Kios Pedagang di Pasar Kaloko

335
Satpol PP Buton Sidak Kios Pedagang di Pasar Kaloko
SIDAK - Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Buton La Zahaba, saat berdialog dengan salah satu pedagang pasar Kaloko, Jumat (2/2/2018). (Nanang/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Surat Izin Tempat Usaha (Situ) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton, bersama Dinas Perdagangan, Perizinan dan Dinas Pendapatan mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Kaloko, Pasarwajo, Jumat (2/2/2018).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton La Madi, melalui Kabid Penegakan Perda La Zahaba, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perda No 3 Tahun 2018 dilakukan untuk mendata dan mengidentifikasi kios-kios milik pemerintah menyusul adanya informasi banyak diperjual belikan serta disewakan ke pihak lain.

“Setelah kita turun di pasar tadi, ternyata benar adanya. Banyak kios-kios yang bukan lagi pemilik awalnya. Tapi walaupun begitu, Situ Siupnya sebagai kewajiban mereka tetap ada,” kata Kabid penegakan peraturan daerah Pol PP Buton Zahaba, temui awak media Zonasultra usai sidak pasar kaloko, Jumat (2/2/2018).

BACA JUGA :  Pelaku Penjual Pulau Pendek di Olx.com Berdomisili di Jakarta

Dijelaskannya, Pasar Kaloko merupakan milik pemerintah, yang dibangun menggunakan anggaran APBN. Sehingga tindak lanjut dari temuan pihaknya akan dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Plt Bupati Buton La Bakry.

Kepada pedagang, La Zahaba, menegaskan agar mereka memperpanjang Situ dan Siupnya ke Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2MTSP), jika sudah berakhir masa berlakunya. Kemudian mengurus pergantian nama dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.

BACA JUGA :  Komunitas Pemerhati Desa Wisata Dukung Pengembangan Desa Wisata Wabula dan Wasuemba

Ke depan kegiatan seperti ini lanjutnya akan rutin dilakukan.

“Sekarang kita mulai dulu dalam ibu kota. Penegakkan tidak hanya pada Situ Siup dan reklame saja, tapi masih akan berlanjut dengan izin membangun, kemudian kawasan tanpa rokok, galian tambang C, pajak perhotelan dan lain-lain,” ungkapnya.

Diketahui, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi penegakan dengan mengundang sejumlaj pelaku usaha, camat, kepala desa/lurah, kontraktor serta toko masyarakat di Buton. (C)

 


Reporter : Nanang Suparman
Editor : Tahir Ose