ZONASULTRA.COM,KENDARI– Keputusan panitia pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) terkait hasil verifikasi dokumen kelengkapan pendaftaran bakal calon rektor menuai protes dari kandidat bakal calon yang terhenti pada tahap seleksi di tingkat panitia.
Silang pendapat itu datang dari salah satu kandidat bakal calon rektor yang sudah dipastikan gugur yakni Jamhir Safani yang mempersoalkan keputusan panitia pilrek dengan tidak meloloskan dirinya saat verifikasi dokumen kelengkapan peserta bakal calon.
Dosen Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITK) UHO itu dinilai melakukan tindakan plagiasi atas karya ilmiahnya sendiri atau biasa disebut plagiasi diri untuk dua laporan penelitian yang judulnya berbeda tetapi memiliki isi laporan yang sama.
“Dua laporan penelitian tersebut berjudul Kajian Ancaman Gempa Bumi di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kajian Resiko Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara,” demikian tertulis dalam Surat Keputusan yang dibacakan ketua panitia pemilihan rektor (Pilrek) Weka Widayati melalui Rapat Senat Khusus, Rabu (31/3/2021).
Panitia dalam putusannya bersandar pada beberapa bukti yang menguatkan bahwa yang bersangkutan Jamhir Safani tidak memenuhi syarat pencalonan karena terbukti telah melakukan tindakan plagiasi diri. Sehingga surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana dimintakan dalam dokumen kelengkapan bakal calon rektor dianggap tidak sah.
Sejumlah bukti yang disebutkan panitia pilrek seperti jejak digital dari sistem Online Penilaian Angka Kredit Dosen (Simpak Online) Ditjen Dikti saat Jamhir Safani mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala pada 19 Agustus 2014 silam. Saat itu Tim Penilai Angka Kredit (PAK) Ditjen Dikti meminta UHO untuk melakuksan validasi tentang plagiasi diri pada dua usulan laporan penelitian milik yang bersangkutan.
Fakta lain yang diklaim sebagai bukti oleh panitia di antaranya ‘Surat Teguran’ yang diterbitkan Rektor UHO saat itu dijabat Usman Rianse, kepada Jamhir Safani dengan nomor surat 7247a/UN29/KP/2014 pertanggal 21 Agustus 2014. Surat teguran itu merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada dosen yang terbukti melakukan plagiasi.
“Yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi,” seperti tertulis dalam surat teguran dimaksud.
Akibat sanksi yang diberikan terhadap Jamhir Safani, ia pun pada 25 Agustus 2014 membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan plagiasi diri ataupun plagiasi lainnya di kemudian hari. Hal itu membuktikan bahwa yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya.
Sementara itu, Jamhir Safani menganggap panitia telah membuat kekeliruan dalam memutuskan dengan tidak meloloskan dirinya atas pertimbangan pernah melakukan tindakan plagiasi diri.
Menurutnya, panitia melanggar tata tertib Pilrek yang dibuat dan ditetapkan senat akademik UHO terkait syarat tidak pernah melakukan tindakan plagiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plagiasi yang disebutkan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Kata Jamhir, dalam beleid itu menjelaskan bahwa plagiasi adalah upaya menjiplak sebagian atau seluruhnya karya ilmiah pihak lain, tanpa menyebutkan secara memadai sumber pada karyanya.
“Jadi jelas sekali bahwa plagiat itu berkaitan dengan penjiplakan karya pihak lain, berbeda dengan plagiat diri yang terkait dengan karya sendiri,” terang Jamhir.
Hal itu lanjut Jamhir, dikuatkan dengan pernyataan Plt Sekretaris jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im yang menyatakan kalau plagiat diri tidak diatur dalam peraturan di Indonesia.
“Jika alasan yang dipakai panitia karena ada teguran Rektor UHo saat itu, maka harus diingat bahwa teguran itu berkaitan dengan plagiat diri satu paragraf atas karya saya sendiri. Sesuai dengan temuan tim PAK DIKTI bahwa tidak ada tindakan plagiat,” ungkapnya.
Selain itu, Jamhir mengatakan saat itu plagiat diri atas dua laporan penelitian tidak terpublikasi sebab telah ditarik dari penilaian angka kredit kenaikan pangkat. Setelah penarikan laporan penelitian tersebut, Jamhir pun bisa mendapatkan kenaikan pangkat ke Lektor Kepala.
“Jadi nyata-nyata panitia tidak konsisten dalam menggunakan diksi plagiat dan plagiat diri. Disitulah awal mula kekeliruan panitia dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (a)