ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang pernah terlibat korupsi belum diberhentikan. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 7 Mei 2019, terdapat enam PNS di Sultra yang terlibat korupsi, lima di antaranya telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun jumlah seluruh PNS di Indonesia yang terlibat kasus korupsi sebanyak 2.564 PNS dengan rincian 98 PNS pusat dan 2.259 PNS daerah. PNS korupsi yang telah PTDH sebanyak 58 orang di pusat dan 1.467 orang di daerah.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengimbau agar kepala daerah segera menindaklanjuti PNS korupsi yang belum diberhentikan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menindaklanjuti atau lamban menindaklanjuti.
(Baca Juga : Empat PNS Koruptor di Sultra Ternyata Pegawai di Muna)
“Teguran sudah kita siapkan dalam surat edaran, kita beri waktu sampai 31 Mei. Setelah itu mungkin sanksi-sanksi terkait dengan pemotongan hak keuangan, kita coba eksekusi,” kata Akmal beberapa waktu yang lalu.
Pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti PTDH bagi PNS yang terlibat korupsi. Akmal mengatakan, pihaknya butuh komitmen bersama untuk memastikan aturan tersebut ditindaklanjuti kepala daerah.
“Kami mentreatmen gubernur, nanti gubernur yang mentreatment bupati dan wali kota,” imbuhnya.
(Baca Juga : Sudah Konsultasi, Bupati Konsel Segera Berhentikan ASN Korupsi)
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS koruptor konstitusional. PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. (B)