ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) direkomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena adanya dugaan banyaknya pemilih yang tidak terdaftar namun melakukan pencoblosan.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaludin AK kepada awak ZONASULTRA.COM, Sabtu (20/4/2019).
Kata dia, dugaan pelanggaran tersebut dialporkan oleh Deni, petugas Panwaslu Kecamatan Ranomeeto. Dalam laporan itu menyatakan bahwa TPS 05 Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto ditemukan adanya dugaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-Elektronik dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun menyalurkan hak suaranya.
(Berita Terkait : Dugaan Pelanggaran Pemilu Nirna Lachmudin Tak Penuhi Unsur Pidana)
“Keadaan tersebut menjadi salah satu syarat untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di TPS sebagaimana telah diatur pada Pasal 372 ayat (2) huruf d UU 7/2017 dan Pasal 65 ayat (2) huruf d PKPU 3/2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 9/2019,” kata Awaludin.
Awal menambahkan, usai dilakukan penelitian, diketahui oknum pemilih tersebut berinisial OAS dan GRB yang beralamat di Kota Medan dan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Pemilih di TPS 05 Desa Ambaipua hanya menggunakan KTP manual (bukan KTP-El) tidak terdaftar di DPT TPS tersebut tidak juga terdapat dalam form A4.DPTb-KPU, tetapi kemudian KPPS 5 mendaftarkanya di form C7.DPK-KPU untuk OAS dan C7.DPTb-KPU untuk GRB.
“Atas usul Pengawas TPS dan Laporan Panwaslu di desa tersebut, berdasarkan kewenangan pada Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu 1/2019 sebagamana telah diubah dalam Perbawaslu 9/2019 dari hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti berupa fotokopi KTP, dokumentasi foto C7.DPTb-KPU dan C7.DPK-KPU serta salinan A4.DPTb-KPU Desa Ambaipua, Panwaslu Kecamatan Ranomeeto telah menyampaikan rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Ambaipua Kec Ranomeeto kepada Panitia Pemilih Kecamata (PPK) setempat,” terangnya.
Dikatakan Awal, Bawaslu dan KPU Konawe Selatan pada tanggal (18/4/2019) telah melakukan rapat koordinasi di Kantor KPU Konawe Selatan untuk membahas tindaklanjut rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Ranomeeto.
Hingga saat ini untuk di wilayah Konawe Selatan hanya ditemukan satu keadaan TPS yang PSU, Bawaslu masih terus melakukan monitoring dan menunggu laporan Panwascam lagi terkait dengan proses Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan Suara yang dilakukan sampai hari ini. (B)
Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Abdul Saban