ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultral) telah direkomendasikan oleh Panwaslu Konsel ke pihak Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) terkait adanya dugaan pelanggaran saat pemilihan gubernur, Rabu (27/6/2018) lalu.
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Konsel Awaludin mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh oknum camat di wilayah itu bersama istrinya.
“Mereka mencoblos menggunakan KTP, tapi KTP-nya beralamat Kendari. Mestinya mereka menggunakan A5 KWK yang sebelumnya harus disetorkan terlebih dulu ke PPS untuk didaftarkan sebagai pemilih di wilayah itu, tapi mereka tidak melakukan itu makanya kami proses,” kata Awaludin pada zonasultra.id, Jumat (29/6/2018).
(Baca Juga : Banyak Rekomendasi PSU, Ini Kata KPU RI)
Awaluddin menambahkan, dirinya sebelumnya telah bertemu langsung dengan oknum camat tersebut untuk melarangnya memilih di wilayah tersebut. Namun tidak dihiraukan.
“Kita sudah ingatkan langsung waktu dia hendak memilih di TPS 1, karena dia berkeras untuk tetap memilih. Kami jelaskan prosedurnya ke dia, tadi malam saya dapat laporan dari anggota setelah anggota kami di sana memeriksa DPTB, ada nama yang bersangkutan. Tetapi bukan di TPS 1, dia pindah memilih di TPS 2,” jelasnya.
“Karena pelanggaran ini lebih dari satu orang, makanya kami langsung rekomendasi PSU,” tambah Awaluddin.
Pihaknya juga bakal menguji lebih jauh pelanggaran tersebut, jika nantinya memenuhi unsur pidana, maka dirinya tidak akan segan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib.
Dikatakan, perbuatan oknum camat tersebut telah melanggar ketentuan PKPU No 18 tahun 2018 pasal 59 tentang pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada. Serta ketentuan PSU pada pasal 112 ayat 2 huruf E UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur.
(Baca Juga : Bawaslu Rekomendasikan 36 TPS di Sultra PSU, Berikut Dugaan Pelanggarannya)
“Tentu kita sesalkan kejadian ini, apa lagi telah kita ingatkan secara langsung ternyata masih juga dilakukan. Apalagi ini dilakukan oleh oknum yang seharusnya memberikan contoh ke masyarakat,” bebernya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra telah mengajukan rekomendasi PSU. Dari catatan Bawaslu, ada 36 tempat pemungutan suara (TPS) pada sembilan kabupaten/kota di Sultra yang dianggap bermasalah, termasuk di Konawe Selatan. (B)