Satu Unit Rumah Milik Bandar Narkoba di Kendari Disita Polisi

Satu Unit Rumah Milik Bandar Narkoba di Kendari Disita Polisi
PENYITAAN - Direktorat Resere dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) melakukan penyitaan terhadap tanah dan satu unit rumah di perumahan Grand Boulevard Regency Blok D nomor 37 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/11/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Resere dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita tanah dan satu unit rumah di perumahan Grand Boulevard Regency Blok D nomor 37 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/11/2019).

Tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya itu seluas 97 meter persegi. Aset ini milik seorang bandar narkotika berinisial R yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari, kini juga berstatus sebagai tersangka.

Direktur Resere Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana menjelaskan, penyitaan ini dilakukan karena pembelian rumah tersebut diduga dari hasil penjualan narkoba.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka. Kami menemukan ada aliran dana untuk pembelian rumah ini. Maka penyidik berkewajiban melakukan penyitaan untuk dihadirkan dalam pembuktian di persidangan nanti,” jelas Kombes Pol Satria Adhy usai penyitaan digelar.

Proses transaksi tersebut menurut Satria, dilakukan oleh orang lain yakni Erlan dan Istri Ridwan. Erlan bertindak sebagai banker atau orang yang meminjamkan rekening kepada Ridwan untuk menyimpan sejumlah uang. Selanjutnya, Erlan melakukan transaksi pembayaran bersama istri Ridwan kepada pengembang perumahan menggunakan uang milik Ridwan.

(Baca Juga : Polda Sultra Ungkap Bandar Narkoba Lapas Kendari)

“Rumah ini diberi dengan cara dicicil, sudah dibayar senilai Rp. 60 juta dari total harga senilai Rp. 136 juta. Dari hasil pemeriksaan, Erlan tidak punya kemampuan membeli aset itu. Dia mengakui uang itu milik Ridwan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda AKBP La Ode Kadimu menjelaskan, Ridwan merupakan bandar sekaligus pengendali jaringan dari dalam lapas. Dua orang yang pengedar sekaligus gudang ML dan HR sudah ditangkap Agustus lalu, dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu.

“ML ditangkap di Kelurahan Kendari, Kecamatan Kendari dengan barang bukti sabu 850 gram pada Agustus lalu. Selanjutnya ML ditangkap di pelabuhan di Enrekang, Sulawesi Selatan dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu,” beber AKBP La Ode Kadimu.

Total empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. ML dan HR berkas penyidikannya sudah lengkap atau P21 sehingga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini