ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memberi peringatan keras terhadap para komisioner KPU Konawe Selatan (Konsel). Terjadinya kesalahan dalam penginputan data beberapa nama peserta seleksi calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi menunjukan bentuk ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian para penyelenggara.
Terkait hal ini, Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengungkapkan hal ini menjadi catatan penting dalam melakukan kinerja selanjutnya.
“Saya kira ini semua pelajaran dan dipetik hikmahnya agar dalam bertugas kawan-kawan kabupaten/kota lainnya harus betul-betul maksimal, profesional dan cermat,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (19/3/2018).
Pihaknya menekankan bahwa setiap masalah yang timbul harus dibahas secara kolektif kolegial di internal komisioner. Jika sama sekali masalah itu tidak dapat diselesaikan, kata Dayat, maka laporkan kepada KPU provinsi sebagai pimpinannya di atas agar bisa dicarikan solusi.
(Baca Juga : DKPP Minta Timsel Tak Loloskan Calon KPU dan Bawaslu yang Pernah Dipecat)
“Kalau problemnya pada regulasi maka kami bisa fasilitasi ke KPU RI,” pungkasnya.
Kerja-kerja solid dan terpimpin sangat dibutuhkan dalam manajemen pengelolaan tahapan pilkada maupun pemilu. Paling lama 7 hari wajib KPU Sultra menindaklanjuti putusan DKPP sejak dibacakan.
KPU Konsel diadukan oleh Panwas Konsel Hasni, Awaluddin, dan Muamar terkait proses rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tak hanya para pimpinan KPU Konsel, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada teradu Alia selaku Sekretaris KPU Konsel, dan para staf yakni Sunaida, Ilham Salihi Sinta, dan Jawaludin. (A)