Sejumlah Partai di Wakatobi Dukung Larangan Nyaleg bagi Mantan Napi

Sejumlah Partai di Wakatobi Dukung Larangan Nyaleg bagi Mantan Napi
Foto Bersama DPC PDIP Kabupaten Wakatobi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Meski masih menjadi perdebatan, sejumlah partai di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana (Napi) bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg)
boleh nyaleg.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid mengatakan tidak bakal merekrut mantan napi.

“Kalau untuk merekrut pasti tidak mungkin lagi karena sudah di putuskan oleh aturan PKPU. Saya berharap dengan aturan ini, siapapun yang berniat jadi perwakilan rakyat di parlemen bisa menjadi support untuk tidak melakukan hal yang maksud dan bisa menjadi efek jera terhadap yang sudah menjalaninya,” katanya, Jum’at (6/7/2018).

Pendapat yang sama juga dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setempat, Haliana. Dia berharap, para Caleg nanti jika telah menduduki jabatan betul-betul mengabdi untuk masyarakat.

(Baca Juga : Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Lolos Tidaknya KPU yang Tentukan)

“Saya kira sangat bagus agar semua politisi bisa kembali memahami dan sadar, bahwa para calon legislatif (caleg) niat awalnya adalah pengabdian, mereka jadi karena amanah, bukan menghianati amanah,”harapnya.

Sementara itu, Sekretaris PDIP Sudirman Hamid yang juga anggota DPRD Kabupaten Wakatobi mengatakan, pihaknya menghormati PKPU nomor 20 yang didalam pasalnya terdapat larangan terhadap mantan narapida untuk ikut mengikuti caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Untuk di Wakatobi sejak awal pembukaan pendaftaran tidak ada mantan napi yang mendaftar. Secara kebetulan juga PKPU nomor 20 terbit. Kami tidak merasa dirugikan oleh PKPU tersebut,”ungkapnya. (B)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini