Sejumlah Pejabat Koruptor Tunaikan Hak Pilih di Rutan Kendari

38 Napi Rutan Kendari Tidak Salurkan Hak Pilihnya
Sebanyak 38 tahanan dan juga narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, tidak menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Kendari
38 Napi Rutan Kendari Tidak Salurkan Hak Pilihnya
DPT : Daftar Pemilih Tetap (DPT) narapidana pilwali kendari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Proses pemungutan suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari di TPS 12 Punggolaka, khusus Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari nampak berbeda. Hal itu terlihat dari keberadaan sejumlah daftar pemilih tetap (DPT), yang merupakan pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.

Seperti tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan wali kota (Pilwali) Kendari tahun 2012, mantan Ketua KPU Kota Kendari Syam Abdul Jalil serta mantan Bendahara KPU Kota Kendari Purbatin Hadi yang telah menyalurkan hak pilihnya di Rutan Kendari.

Ditemui awak ZONASULTRA.COM, Ketua KPPS I TPS 12 Punggolaka Khusus Rutan Kendari, Sengriadi membenarkan terkait sejumlah pejabat negara yang meyalurkan hak pilihnya di dalam Rutan. “Iya benar mereka memilih di sini, mereka memilih karena ada dalam daftar DPT,” singkatnya, Rabu (15/2/2017).

Tidak hanya itu, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wahana air water sport, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Sultra Zainal Koedes juga telah memenuhi hak pilihnya di Rutan Kendari. Zainal Koedoes sendiri di jembloskan ke dalam Rutan pada 28 November 2016 lalu, setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra selama 8 jam lamanya.

Baca Juga : 59 Penghuni Lapas Kendari Salurkan Hak Suaranya

Selain ketiganya, dalam daftar DPT di Rutan Kendari, juga nampak nama mantan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Prof Hanna yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan duit negara sebesar Rp 500 juta. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini