Sejumlah THM di Konut Diduga Ilegal

138
ilustrasi THM
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ilegal, karena tak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu setempat.

ilustrasi THM
Ilustrasi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Konut Alisyah mengatakan, untuk tahun 2017 ini, instansinya belum mengeluarkan izin terkait operasi THM di daerah itu.

“Cafe-cafe (THM), untuk izinnya sampai saat ini belum ada,” kata Alisyah, Selasa (8/8/2017).

BACA JUGA :  Jadi Anggota Panwascam, Sertifikasi Guru di Konut Terancam Tak Dibayarkan

Bahkan, sampai saat ini, para pemilik THM itu malam belum ada satupun yang melaporkan usahanya di instansi perizinan yang dia pimpin itu.

Menurut Alisyah, kalaupun sejumlah THM itu memiliki izin, dia sangat yakin, masa berlakunya sudah kadaluarsa, atau sidah tidak berlaku lagi. Sebab, pihak yang mengeluarkan izin tersebut masih pejabat lama, sehingga butuh dipanjang lagi.

“Berarti mati (Izin), belum ada mereka (THM) punya legalitas. Karena, izin itu dikeluarkan per satu tahun. Tapi selama saya di sini, belum pernah ada perpanjangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  1.870 Wajib Pilih Konut Belum Kantongi E-KTP

Untuk itu, Alisyah menyatakan, pihaknya telah membentuk tim yang akan diturunkan dalam waktu dekat ini untuk melakukan pendataan terkait jumlah THM yang legal dan ilegal di Konut.

Sebab, keberadaan THM di daerah itu mulai menjamur hampir di setiap kecamatan dan jumlahnya belum terdata di instansinya. (B)

 

Reporter: Murtadin
Editor: Abdul Saban