Sejumlah THM yang Beraktifitas di Tengah Masyarakat Wakatobi Akan Ditertibkan

314
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Wakatobi, Hasan
Hasan

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat ini akan menertibkan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beraktifitas di tengah perkotaan Pulau Wangiwangi.

Hal itu dibeberkan Hasan yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Wakatobi ketika ditemui di ruang kerjanya kantor sekretariat daerah (Setda), Rabu (7/2/2018).

BACA JUGA :  Warga Korban Angin Kencang di Wakatobi Terima Bantuan dari Bupati

Bersama jajarannya, ia bakal meninjau radius beberapa THM yang berada di tengah pemukiman dan dianggap mengganggu ketentraman masyarakat setempat, juga berdekatan dengan mesjid.

“Radiusnya nanti bakal kami tinjau kembali karena THM tidak bisa dekat dengan pemukiman, Mesjid, bahkan sekolah,” terangnya.

Hasan menyebutkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), jarak atau radius THM harus berjarak 500 meter dari pemukiman masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Wakatobi Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan SPAM di Liya Togo

“Akan kita lihat nanti, THM mana yang melanggar radius, sebagaimana tertuang dalam perbub. Kalau melanggar, kita tertibkan atau dibenahi kembali karena itu sudah jelas ada Perbupnya, jika harus 500 meter jaraknya dari pemukiman, mesjid, atau sekolah,”tegasnya. (B)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki