Sekjen KIPP: Putusan MK Jelas, KPU Tinggal Laksanakan

426
ekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta
Kaka Suminta

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 sudah sangat jelas untuk dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota KPU dan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dikembalikan menjadi lima orang.

“Ini serta merta yah, tinggal teknis bagaimana baik KPU di tingkat Kabupaten/Kota dan PPK. Tapi nampaknya KPU cukup tanggap,” kata Kaka saat ditemui Media Center Bawaslu RI, Jalah MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Pihaknya mengatakan jumlah KPU dan PPK untuk segera ditambah sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang.

“Menjadi sebuah modal untuk penyelenggara pemilu bahwa putusan MK ini mengembalikan logika berfikir kita tentang beban kerja,” lanjut aktifis kepemiluan ini.

Kaka menuturkan bahwa untuk penambahan anggota KPU tinggal diambil dari daftar rekruitmen diatas posisi tiga.

(Baca Juga : Ini Skenario KPU RI Tindak Lanjuti Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK)

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Tidak ada tafsir lain, tidak perlu Perpu, tidak perlu aturan lain. Final tinggal diambil di tingkat plenonya,” imbuh Kaka.

Sebelumnya Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan tidak akan menggelar rekrutmen baru anggota KPU di daerah untuk menanggapi putusan MK tersebut. Pihaknya akan memanfaatkan daftar calon anggota KPU yang telah ada. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini