ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengurangi jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) nya selama bulan Ramadan untuk menghormati PNS yang menunaikan ibadah puasa.
Jika di bulan biasa PNS bekerja selama 37,5 jam per minggu, khusus bulan Ramadhan hanya 32,5 jam per minggu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zainal Arifin mengatakan, pengurangan jam kerja ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadan .
(Baca Juga : Bulan Ramadhan, Berikut Jam Kerja ASN di Kendari)
Dikatakan, di bulan biasa hari Senin sampai Jumat masuk kerja pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Sementara selama Ramadan masuk kerja pukul 08.00 Wita pulang pukul 15.00 Wita. Jam kerja ini untuk hari Senin sampai dengan Kamis.
“Khusus hari Jumat, selama Ramadan masuk kerja pukul 08.00 Wita, istrahat pukul 11.30 Wita, masuk kembali pukul 14.00 Wita, dan pulang pukul 15.30 Wita. Rata-rata jika dibanding dengan bulan biasa selama Ramadan dipotong satu jam per hari,” kata Zainal di ruang kerjanya, Rabu (16/5/2018).
Zainal mengungkapkan, pengurangan jam kerja ini bertujuan agar PNS Kota Kendari yang menjalankan ibadah puasa dapat menjalankan ibadah dengan khusyu selama bulan Ramadan.
Meski begitu, Zainal memastikan pengurangan jam kerja tidak akan mengurangi mutu pelayanan terhadap publik.
“Pokoknya tetap kerja. Jamnya dikurangi tapi pelayanan kepada masyarakat tetap. Jika ada PNS nakal atau tidak mematuhi aturan yang ada, maka akan ditindak tegas,” tuturnya. (B)