Sengketa Lahan di Nanga-nanga Dimenangkan Pemprov Sultra

481
ilustrasi-lahan-sengketa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Status tanah seluas 792 hektar di Komplek Bumi Praja Andounohu, Nanga-nanga merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra Laode Ali Akbar, Jum’at (29/6/2018).

Ali menjelaskan, klaim tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra beberapa waktu lalu. Dimana Pemprov Sultra menang atas masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu.

BACA JUGA :  Tiga Nama Calon Sekot Kendari Sudah di Mendagri

“Dari awal memang sudah ganjil, karena surat mereka hanya di tandatangani camat dan lurah dan di saksikan mereka sendiri. Dan hampir satu tahun masyarakat Nangananga tidak bisa memperlihatkan surat keterangan kepemilikan tanah, jadi yang mengkalim itu tidak sah. Yang sah adalah kita pemerintah provinsi,” jelasnya.

Ali Akbar pun mengaku, Pemprov Sultra akan segera menggusur warga yang berada di atas lahan itu. Karena rencanya, Pemprov bakal membangun perumahan PNS serta stadion provinsi.

BACA JUGA :  Serba-serbi Pelantikan Asmawa yang Dihadiri Teman Sekolahnya

“Intinya begini, kalau merasa miliknya silahkan ke pengadilan untuk menggungat, kami dari provinsi akan menungg. Laporan masyatakat terkait sengketa ini juga ke Ombudsman RI perwakilan Sultra pemprov dinyatakan menang,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban