ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan gedung sekolah di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Konawe akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari pada Senin (5/8/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Ketua DPRD Konawe Ardin, serta beberapa pejabat lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Konawe Tahan Sekretaris KONI Konut
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Jaja Raharja mengaku sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi di persidangan kepada Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.
“Saya sudah tandangan (surat panggilan). Ada delapan orang yang kita akan hadirkan, Bupati Konawe, Ketua DPRD Konawe, serta beberapa pejabat lain,” kata Jaja Raharja kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis (1/8/2019).
Terkait potensi Kery bisa naik status dari saksi ke tersangka, Jaja belum ingin berspekulasi lebih jauh. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan para pihak dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa kali.
“Tergantung barang bukti dan fakta persidangan, kalau kita temukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Kery Saiful Konggoasa, pasti kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penetapan tiga tersangka yaitu mantan Sekda Konawe Ridwan Lamaroa, mantan Kadiknas Konawe Jumrin Pagala, dan mantan bendahara pengeluaran Gunawan.
Baca Juga : LHP Proyek Fiktif Desa Lasada Diserahkan ke Kejari Konawe
Saat diperiksa sebagai tersangka, Gunawan yang masih berstatus terpidana kasus korupsi lain itu menyebut sejumlah pejabat tinggi Konawe, yaitu Bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe, Ketua DPRD Konawe, serta sejumlah pejabat lain.
Gunawan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengaku menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada Kery Saiful Konggoasa, Ardin sebesar Rp400 juta, serta beberapa pejabat lain dengan jumlah bervariatif. (b)
Kontributor : Restu Tebara
Editor : Jumriati