Seorang Gadis di Kendari Dicabuli di Dalam Mobil

168
Seorang Gadis di Kendari Dicabuli di Dalam Mobil
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang Pria berinisial MPK (23) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli seorang wanita berinisial YM di dalam sebuah mobil.

Karyawan di salah satu laboratorium kesehatan di Kota Kendari tersebut tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Kendari.

MKP ditangkap di kosnya yang berada di Lorong Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kelurahan Toobuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Senin(23/5/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan atau cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

MKP diamankan dengan barang bukti satu pucuk senjata air Sofgan dan satu buah ATM BRI.

Fitrayadi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada 22 Mei 2022 sekira pukul 20.13 Wita. pada saat itu, korban YM dijemput oleh tersangka di Jalan Orinunggu Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan menggunakan 1 (unit) unit mobil toyota Agya lalu mengajaknya untuk jalan-jalan

Setelah sampai di bagian Perkantoran Walikota Kendari, tersangka menghentikan mobilnya dan memegang tangan korban dan membaringkan di kursi lalu meraba seluruh tubuh korban.

Korban menolak dengan cara mendorong pelaku, sehingga pelaku mengeluarkan pistol (air sof gun) dan menodongkan kepada korban sambil mengancam pelaku jika tak memenuhi nafsu birahinya maka ia akan dibunuh.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Tetapi, pelaku mengatakan jika dirinya tidak punya uang, kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta pelaku untuk menarik uang di ATM,” kata Fitrayadi.

Saat pelelaku keluar dari mobil dan menuju ke mesin ATM, korban lansung turun dari mobil dan meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari dan terancam kurungan 9 tahun penjara,” katanya. (b)


Kontrubutor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini