ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil menangkap S (33) warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, A (12) kelas 1 SMP hingga hamil 7 bulan. Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke daerah Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (14/4/2021), sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Buser 77 Polres Kendari bekerja sama dengan Polres Luwu Utara, Sulsel. Dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata seorang residivis kasus penganiayaan saat masih tinggal di Sulsel.
“Tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar lalu mengancam akan membunuh bila tidak mau berhubungan badan,” ungkap Didik dalam konferensi pers, Jumat (16/4/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diinterogasi, ia menyetubuhi korban sejak kelas 5 SD hingga saat ini korban tengah hamil. Kejadian tersebut diketahui sang ibu korban (istri pelaku), tetapi hanya diam dan membiarkan dengan alasan mencintai pelaku.
“Saat ini ibu korban masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Didik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)
Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma