Seorang Pengedar Narkoba di Muna Diciduk Saat Transaksi

347
Seorang Pengedar Narkoba di Muna Diciduk Saat Transaksi
NARKOBA - Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu, hasil penangkapan pihak Satresnarkona dari pelaku berinisial NS alias A (42), di Makopolres Muna, Sabtu (13/1/2018).(Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial NS alias A (42), warga Jalan Lumba-lumba Kecamatan Laiworo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Pelaku diciduk saat akan melakukan transaksi, pada hari Jumat (12/1/2018) pukul 13.00 wita.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, mengatakan saat petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) hendak melakukan penangkapan, pelaku NS membuang satu saset sabu, tapi pihaknya berhasil mendapat barang bukti tersebut.

“Dari barang bukti itu, kami melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke rumah pelaku. Kami mendapat tujuh saset cristal bening atau sabu dengan berat bruto sekitar tiga gram, dua pireks, satu bong, dua korek gas, dua sendok takar dan sebuah handphone merek nokia,” kata Agung di Polres Muna, Sabtu (13/1/2018).

BACA JUGA :  Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Tukang Becak di Kendari Nekat Mencuri

Ditambahkannya, dari keterangan pelaku, barang haram jenis sabu yang berjumlah tujuh saset ini akan dipasarkan. Lanjut dia, pelaku juga mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari rekannya berinisial OB di Jalan Made Sabara.

“Dari hasil interogasi, pelaku NS alias A kita nyatakan sebagai pengedar. Karena NS alias A akan memasarkan barang tersebut dan sudah di kemas dalam saset kecil,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kedapatan Mencuri, Pria di Konawe Ini Diikat dan Dipukuli Warga

Soal rekan kerja pelaku berinisial OB ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran. Pihaknya mengaku, akan mengungkap jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Muna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki