ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Seorang pria di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) inisial HL (50) memarangi mantan istrinya BRT (48) hingga tewas, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka merupakan mantan suami korban sejak sebulan lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konsel AKP Fitrayadi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari suami korban, Surdin (50). Setibanya di rumah, pelaku langsung berusaha membuka pintu dengan menggunakan parang yang sudah dipersiapkan.
Baca Juga : Kisah Rudi Sebelum Lompat Bunuh Diri dari Lantai 4 Mall Mandonga
Kemudian, korban dan suaminya berusaha menahan pintu dari dalam. Usaha tersebut sia-sia, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah. Korban berteriak untuk menyuruh lari suaminya dan seketika suaminya lompat keluar rumah melewati jendela.
“Tersangka berusaha mengejar namun tidak bisa didapat, akhirnya kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya kepada korban yang sudah berada di belakang rumah. Ayunan parang dari arah belakang ke arah kepala bagian samping kanan korban. Korban langsung meninggal di tempat,” ungkap AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).
Tersangka langsung melarikan diri. Sialnya, pelaku pembunuh mantan istrinya tersebut dalam pelariannya mengalami kecelakaan di dekat jembatan Desa Anggundara, kecamatan yang sama. Polisi lalu datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi kecelakaan, polisi curiga karena mendapati parang bersimbah darah. HL pun langsung mengakui perbuatannya itu.
“Saat tiba, kami mendapatkan sepeda motor dan parang yang bersimbah darah. Saat di interogasi akhirnya tersangka menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu. Saat ini tersangka masih dalam perawatan di salah satu Puskesmas yg ada di Kabupaten Konsel,” terangnya.
Baca Juga : Rebutan Lahan Parkir, Pemuda di Baubau Nyaris Bunuh Rekannya
Fitrayadi mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan perbuatannya lantaran tidak menerima perceraian bulan lalu dan tidak menerima korban melangsungkan pernikahan dua hari lalu dengan Surdin. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup.
“Pelaku disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (B)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma