Sepanjang 2017, Polda Sultra Amankan 52 Tersangka Pengedar Pil PCC

Sepanjang 2017, Polda Sultra Amankan 52 Tersangka Pengedar Pil PCC
PIL PCC - Sepanjang tahun 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengungkap 37 kasus pil PCC dengan tersangka 52 orang, Senin (18/12/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Sepanjang 2017, Polda Sultra Amankan 52 Tersangka Pengedar Pil PCC PIL PCC – Sepanjang tahun 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengungkap 37 kasus pil PCC dengan tersangka 52 orang, Senin (18/12/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sepanjang tahun 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengungkap 37 kasus pil PCC dengan tersangka 52 orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adi Permana mengatakan, pengungkapan itu dilakukan sejak Januari hingga Desember 2017. Sebanyak 50 berkas tersangka yang diamankan saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kemarin itu kan waktu September sempat ramai PCC yang kejang-kejang massal. Terhitung dari September kita sudah amankan 23 orang tersangka dengan 12 laporan polisi,” ungkap Satria Adi Permana di Dit Res Narkoba Polda Sultra, Senin (18/12/2017).

“Ini tinggal dua orang yang berkasnya belum kita limpahkan ke kejaksaan. Masalahnya, kita terkendala saksi ahli dari BPOM karena ini menyangkut undang-undang kesehatan,” tambahnya.

Meskipun polisi telah menangkap 52 tersangka, Satria Adi Permana menduga masih banyak pengedar yang berkeliaran di Sultra, khususnya di Kota Kendari.

(Baca Juga : Dua Tersangka Pengedar PCC di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan 5.076 Butir PCC Siap Edar)

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan seluruh masyarakat agar bisa bersinergi memerangi peredaran gelap pil PCC.

“Kami menghimbau aparat penyelenggara negara untuk bekerjasama bahu membahu menyelamatkan generasi muda di Sultra,” terangnya.

Adapun rincian barang bukti obat terlarang yang telah disita, PCC 20.814 butir, 20.209 butir tramadol, dan 3.320 butir obat daftar G (obat yang dianjurkan dikonsumsi seizin dokter). (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini