ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Hingga sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2019 di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, tercatat 476 kendaraan yang terjaring razia. Sejumlah pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara baik roda dua, roda empat, maupun mobil barang.
Kasat Lantas Polres Kolaka AKP Kasman, merincikan ada sepeda motor sebanyak 277, mobil penumpang sebanyak 114, dan mobil barang sebanyak 85.
Sementara itu, pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara melebihi kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan safety belt dan, pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Barang bukti pelanggaran lalu lintas yang berhasil disita yaitu SIM sebanyak 234, STNK sebanyak 187, dan kendaraan sebanyak 55 unit,” ungkap Kasman di Kolaka, Kamis (5/9/2019).
Pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2019 ini pun masih terus berlangsung hingga 11 September 2019 nanti. Olehnya itu, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadarannya untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan dalam berlalu lintas.
(Baca Juga : Hari Pertama Operasi Patuh di Kolaka, Pelanggar Didominasi Pengguna Roda Dua)
Menurutnya, dengan mematuhi segala peraturan dan ketentuan dalam berlalu lintas, maka mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi resiko tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Kata dia, melalui Operasi Patuh Anoa 2019 ini, juga dapat menjadi wadah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, masyarakat tidak lalai lagi untuk menjaga dan melindungi dirinya saat berkendara.
“Bukan hanya itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya. (b)