ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang pendahuluan nomor 26/PHP.KOT-XV/2017 terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kendari digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (17/3/2017). Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman sebagai pemohon permohanan di MK, menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim berupa keputusan pengadilan terkait vonis money politik.
“Adanya money politik sudah diputus dan sudah terbukti berdasarkan keputusan pengadilan yang baru kami dapat, dia divonis dengan tiga tahun penjara,” terang Syahiruddin Latif selaku kuasa hukum Rasak-Haris kepada Ketua Sidang Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2016).
Dari 40 bukti yang telah diserahkan kepada Panitera MK, pemohon menambahkan keputusan pengadilan perihal vonis bagi pelaku money poltik sebagai tambahan alat bukti terlampir dengan nama P-40.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Rasak – Haris meminta kepada MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan di Kota Kendari. Sebab, menurutnya money politik ditenggarai secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh kecamatan.
(Baca Juga : Sidang Pendahuluan di MK, Kuasa Hukum Rasak-Haris Sampaikan Penggelembungan Suara)
“Memerintahkan termohon untuk mendiskualifikasi paslon nomor 2 yang mana tadi money politiknya itu dilakukan oleh salah satu pengusungnya dan terbukti di pengadilan,” kata Syahiruddin membacakan petitumnya.
Pada sidang pedahuluan ini dihadiri langsung oleh paslon nomor 1, Haris Andi Surahman. (B)
Reporter Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose