Serikat Pekerja PT VDNI dan OSS Tolak Ajakan Mogok Kerja 23 Maret 2023

Serikat Pekerja PT VDNI dan OSS Tolak Ajakan Mogok Kerja 23 Maret 2023
Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (Sekar) PT Virtue Dragon Nickel Industry atau VDNI dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menolak ajakan mogok kerja pada 23 Maret 2023 oleh Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN). (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (Sekar) PT Virtue Dragon Nickel Industry atau VDNI dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menolak ajakan mogok kerja pada 23 Maret 2023 oleh Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Hal tersebut dinilai tidak berdasar karena dilakukan oleh serikat pekerja yang tidak terdaftar di PT VDNIP dan OSS yang menaungi para pekerja.

Dalam sebuah sebuah video berdurasi 1.28 menit ratusan karyawan serentak menyatakan sikap untuk menolak ajakan PUK dan KSPN. Mereka menganggap keinginan itu tidak berdasar bahkan hal itu merupakan tindakan menghasut dan dapat merugikan pekerja.

Ketua Sekar PT OSS, Odon yang dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penolakan dari seluruh Karyawan yang terdaftar dalam Sekar PT OSS.

“Saya tidak sependapat dengan hal tersebut, dan saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota Sekar PT OSS agar tidak ikut serta dalam ajakan tersebut dan tidak melakukan gerakan-gerakan tambahan yang tidak mendasar berdasarkan pada rapar Pengurus,” katanya.

Sebagai bentuk kepedulian Sekar PT OSS, juga telah melakukan beberapa pendampingan Karyawan PT OSS yang telah mendapatkan Surat Peringatan ke 3 (SP3) dan akan dilakukan pemecatan.

Namun dengan Peran Sekar PT OSS karyawan yang mendapatkan SP3 yang diketahui bernama Ilham Tamsil yanf bekerja di Divisi Loader (Alat Berat) mendapatkan solusi tidak dipecat dan kembali bekerja seperti biasa.

Penolakan juga disampaikan dengan Sekar PT VDNI, Bahar yang menegaskan mengecam seruan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat PUK KSPN.

Menurutnya apa yang menjadi tudingan miring terhadap perusahaan itu tidak benar dan perusahaan telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Masalah upah, SP dan masalah lain yang dituduhkan ke PT VDNIP itu tidak benar, karena perusahaan telah melakukan semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, aksi mogok kerja ini juga dilatarbelakangi karena adanya ketimpangan yang terjadi dalam perusahaan.

Hal itu pun dinilai tidak sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 mulai dari upah, jam kerja, surat peringatan (SP) siluman, kesenjangan sosial, pembohongan publik dan masalah lainnya.

Pembina KSPN Konawe, Kasman Hasbur mengungkapkan sebelum memutuskan untuk aksi mogok kerja, upaya mediasi dan musyawarah dengan pihak perusahaan telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik terang.

“Kami akan melaksanakan aksi mogok kerja sesuai Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja,” tutur Kasman melalui keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).

Ada tiga poin yang menjadi tuntutan mereka, yakni mendesak perusahaan melaksanakan prosedur perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

Kemudian meminta perusahaan, merealisasikan upah atau gaji pokok plus tunjangan sesuai yang tertera dalam website upahkerja.com. Serta mendesak pimpinan manajemen pusat agar mencopot HRD PT OSS dan VDNI.

Sementara, Head of Human Resources Kantor Pusat, Arys Nirwana saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi adanya pemberitahuan mogok kerja itu.

“Hal-hal yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung memprovokasi,” katanya.

Arys Nirwana juga bahwa apa yang menjadi tuntutan KSPN tidak sesuai dengan faktanya, antara lain, tuntutan pembuatan PKB perusahaan telah beriktikad baik dan menegaskan bahwa perusahaan terbuka dan untuk mendiskusikan PKB sepanjang serikat pekerja memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam setiap pertemuan baik yang dilakukan di perusahaan, di Disnaker Kabupaten Konawe maupun Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi, perusahaan memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.

Bahkan perusahaan sudah berkirim surat kepada serikat pekerja agar menyampaikan syarat-syarat administrasi sesuai dengan prosedur pembuatan PKB yaitu antara lain daftar anggota dan kartu tanda anggota serikat pekerja.

Hal itu agar bisa dilakukan verifikasi jumlah keanggotaannya apakah memenuhi syarat atau tidak untuk PKB, yaitu minimal anggota untuk bisa melakukan PKB adalah 50 % + 1 dari total populasi karyawan. (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini