
PENJUAL MB – Tim Yustisi Pemkot Kendari melakukan sidak guna memeriksa kelengkapan perizinan penjual minuman beralkohol di Kota Kendari Kamis (7/12/2017) malam. Salah satu tempat yang didarangi adalah karaoke Hotel Wixel Kendari. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari bersitegang dengan keluarga pemilik UD Wekoila saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa lokasi penjual minuman beralkohol (MB) di Kota Kendari, Kamis (7/12/2017) malam.
Hal ini diawali ketika tim yustisi mulai memeriksa kelengkapan izin UD Wekoila. Salah seorang yang berada di depan UD Wekoila terkesan memprotes apa yang dilakukan oleh Ida Rianti Cs.
Pria yang mengaku keluarga pemilik UD Wekoila itu mengatakan, sudah biasa jika izin mati dan memprotes kenapa hanya UD Wekoila saja yang diperiksa, sementara penjual MB lain tidak ditindaki.
“Saya keluarga dari UD Wekoila. Kenapa hanya di sini diperiksa sementara di tempat lain tidak diperiksa,” ungkapnya.
Mendengar pernyataan ini, salah seorang anggota Polisi Pamong Praja menghampiri pria tersebut dan keduanya terlibat perdebatan.
Setelah dari UD Wekoila, tim Yustisi Pemkot Kendari berlanjut ke UD Cheers. Di sini ditemukan izin penjualan yang sudah kedaluwarsa.
Alhasil, tim yustisi Pemkot Kendari menyita beberapa botol MB milik UD Cheers untuk dijadikan barang bukti hingga yang bersangkutan mengurus izinnya.
Setelah itu tim yustisi bergerak ke Karaoke Hotel Wixel dan berakhir di Karaoke Miyabi. Di dua tempat ini mendapat peringatan karena izin penjualan MB sudah akan berakhir bulan ini.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, Ida Rianti mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan tim Yustisi kepada penjual MB di Kota Kendari.
Khusus untuk UD Cheers terangnya, sudah mendapat peringatan dua kali untuk mengurus izin MB, tetapi belum juga dilakukan. Jika tetap membandel, maka tempat usahanya akan ditutup.
“Persoalan di UD Wekoila tadi itu hal yang sudah biasa kami temukan. Tidak menjadi masalah buat kami tim yustisi,” kata Ida.
Bagi penjual MB yang akan mati izinnya, Ida menunggu sampai 2 x 24 jam guna mengurus perpanjangan perizinan MB-nya di Dinas perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari. (B)
Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati









