Sidak SPBN Muara Tinobu, Pemkab Konut Tegaskan Hak Nelayan Diutamakan

Sidak SPBN Muara Tinobu, Pemkab Konut Tegaskan Hak Nelayan Diutamakan
SIDAK SPBN - Tim jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Perindustiran Perdangangan (Disperindag) Konawe Utara saat melakukan rapat mediasi antara pihak pengelola SPBN Desa Muara Tinobu dan masyarakat nelayan di balai pertemuan Desa Muara Tinobu, Kamis (22/3/2018). (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tim investigasi Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Konut melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua tempat, yaitu SPBN Desa Laimeo dan Muara Tinobu. Sidak ini untuk menindaklanjuti instruksi Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), Raup terkait penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBN Desa Muara Tinobu, Kecamatan Lasolo,

Di SPBN Desa Muara Tinobu, pihak DKP dan Disperindag melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan di SPBN tersebut, dilanjutkan dengan mediasi antara masyarakat nelayan dan pengelola SPBN.

Dalam rapat itu, lahir kesepakatan untuk kembali menormalkan harga pembelian BBM jenis solar dari harga sebelumnya Rp197 ribu per jerigen isi 35 liter menjadi Rp180 ribu per jerigen sesuai nilai standar SPBN. Pihak pengelola juga dituntut menjalankan aktivitas sesuai prosedur tanpa merugikan nelayan jika tak mau terjerat hukum.

(Berita Terkait : Nelayan Konut Menjerit, SPBN Diduga Jual BBM ke Perusahaan Tambang)

“Kami juga menegaskan kepada pengelola SPBN mengutamakan stok BBM untuk para nelayan setempat agar tak merasa dirugikan karena itu sudah sesuai jumlah pasokan dari depot tidak ada alasan mau kosong. Ini harus jadi perhatian serius dari pengelola jika tak mau ada pelanggaran,” kata Asriyanto, Kepala Bidang (Kabid) Tangkap DKP Konut dalam rapat mediasi.

“Agar penerimaannya tepat sasaran dan tidak ada manipulasi permainan dari SPBN, kami dari pihak DKP akan mendata secara lengkap memberikan rekomendasi kepada para nelayan sebagai pegangan jika melakukan pengisian BBM di SPBN Muara Tinobu,” tambahnya.

Sementara di SPBN Laimeo, jajaran Disperindag tak melakukan pemeriksaan dokumen legalitas operasi karena pihak pengelola tak berada di tempat. Pihak disperindag hanya mengambil keterangan masyarakat nelayan setempat.

(Berita Terkait : Raup Instruksikan Dua SKPD Periksa Legalitas Penyaluran Solar di SPBN Muara Tinobu)

“Saat kami turun lapangan menenemui masyarakat informasinya tidak ada masalah, tapi sering kekurangan BBM juga. Yah, kita belum tahu kenapa sering kosog karena pihak pengelola tak berada di tempat untuk kita konfirmasi. Tetap kita akan mintai keterangan pihak pengelola untuk memastikan kejelasannya,” tukasnya.

Perwakilan masyarakat nelayan, Muhammad Iqbal mengapresiasi tindakan tegas pemerintah kepada pihak SPBN atas keluhan masyarakat nelayan. Dikatakan, hal itu juga harus menjadi pengawasan ketat dari pemerintah serta pihak kepolisian agar tak ada lagi permainan terjadi dalam penyaluran BBM solar untuk para nelayan, tidak membiarkan begitu saja. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini