Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Baubau Diundur Pekan Depan

70

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Yuniarti, Selasa (10/2/15) membenarkan perihal penundaan pembacaan tuntutan terhadap La Rusu. “Harusnya Senin (9/2/2015) kemarin, tapi karena JPU belum siap mem

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Yuniarti, Selasa (10/2/15) membenarkan perihal penundaan pembacaan tuntutan terhadap La Rusu. “Harusnya Senin (9/2/2015) kemarin, tapi karena JPU belum siap membacakan tuntutannya diundur sidangnya biasanya sampai satu minggu”, ujarnya.

Pada sidang ijazah palsu milik La Rusu yang digelar sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk diambil keterangannya di depan majelis hakim. Saksi yang dihadirkan termasuk kepala dinas pendidikan kota Baubau Masri. Selain itu saksi ahli juga telah dihadirkan untuk bersaksi di depan persidangan.

Kasus La Rusu sendiri terbilang unik, pasalnya sudah dua periode terdakwa menjadi anggota DPRD Kota Baubau. Dengan begitu, ia sudah dua kali sengaja menggunakan ijazah palsunya untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kota Baubau melalui Partai Demokrat .

Hingga saat ini La Rusu masih terus bungkam jika dimintai keterangan oleh media. Ia memilih untuk tidak berkomentar. (Petty Hatma)