Sidang Kasus Korupsi Kantor Bupati Konut, Eks Kabid Akuntasi BPKAD Jadi Saksi

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011 lalu dengan terdakwa Gina Lolo selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) setempat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/12/2017).

Dalam sidang yang dipimping oleh majelis hakim Andry Wahyudi, menghadirkan satu orang saksi, Abba selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Akuntasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut.

Dihadapan majeli hakim, Abbas memberikan keterangan terkait dengan proses pencairan anggaran yang dikeluarkan oleh terdakwa Gina Lolo. Abbas menjelaskan terkait peran Kuasa BUD, hanya sebatas mengeluarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)nya.

Dimana Kuasa BUD hanya bertugas untuk mengeluarkan Pembayaran Giro (PG), serta mengeluarkan SP2D yang sudah ditandatangani Kepala Dinas BPKAD.

“Dan saat itu memang sudah memenuhi persyaratan. Kalau soal jumlah pencairannya itu sebesar 20 persen, yang dikucurkan untuk proyek tersebut,” bebernya.

(Berita Terkait : Kontraktor Pembangunan Kantor Bupati Konut Jadi DPO)

Kata dia, Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) ditanda tangani oleh Kepala BPKAD.

“Dalam kontrak anggaran senilai RP 4.8 milliar, dikurangi dengan 20 persen itulah hasil yang dicairkan. Dan yang menandatangani SPM dan SPP nya kepala BPKAD, bapak Alimuddin,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang perkara tersebut selain Gina Lolo, terdakwa lainnya yakni Arnold Lili juga turut disidangkan. Namun berbeda halnya dengan Gina Lolo, Arnol Lili hanya menjalani sidang dengan status In Absentia, dimana terdakwa tersebut masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hanya berkas perkara serta lampiran bukti lainnya yang disidangkan. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini