Sidang Terdakwa Kasus Korupsi KPU Konsel, Ini Pembelaan Yusran

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang perkara dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari menghadirkan Yusran sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembelaannya, Senin (3/7/2017).

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Dalam pleidoinya itu, kuasa hukum terdakwa, Darwis meminta agar hakim membebaskan segala tuntutan kepada kliennya (Yusran), karena tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Andoolo.

Darwis juga meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, seharunya sekertaris KPU Konsel yang sepenuhnya harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, dan dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari kerugian negara sebagai mana yang disangkakan,” kata Darwis di hadapan Majelis Hakim Irmawati Abidin.

Sementara itu, Yusran yang juga hadir dalam sidang itu mengaku jika pengadaan kendaraan rental tersebut semata-mata untuk optimalisasi kerja-kerja penyelenggara Pilkada serta untuk kepentingan tugas negara, yakni mengawal dengan baik proses Pilkada di kabupaten Konsel pada 2015 lalu.

(Berita Terkait : Dua Komisioner KPU Konsel Dituntut 22 Bulan Penjara)

“Fakta persidangan tergambar kondisi geografasi Konsel yang cukup luas dan tidak mendukung. Tentunya sangat menghambat kerja kami jika dipaksa menggunakan kendaraan dinas kami yang sudah lusuh dari segi performa mesin,” ujarnya.

Menurutnya pengadaan kendaraan rental bukanlah hal yang mubazir atau mengada-ngada. Tapi justru sangat membantu kerja Devisi Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Pemilih KPU Konsel.

Tidak hanya itu, Yusran juga mengungkapkan jika dirinya bersama dengan komisioner lainnya hanyalah korban dari kesibukan dan ketidak jelian mereka dalam membaca dan memahami regulasi yang ada. Sehingga terperdaya dan termanfaatkan oleh kepentingan pihak lain yang ingin mencederai pihaknya.

(Berita Terkait : Mantan Ketua KPU Konsel Divonis 16 Bulan Penjara)

“Dihadapan Tuhan yang maha kuasa dan majelis hakim yang terhormat. Kami akui kelalaian dan kesalahan, kami menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Saya berharap agar majelis hakim memberikan hukuman serendah-rendahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Dessy mengatakan jika terdakwa Yusran bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menuntut Yusran dengan hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan (22 bulan) serta denda sebesar Rp 50 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara. (B)

 

Reporter: Randy Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini