
ZONASULTRA.COM,KENDARI-Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengawali September dengan prestasi. Dalam dua hari, tepatnya Senin dan Selasa (3-4/9/2018), tim dari Subdit 3 sukses mengamankan dua pria terduga pengedar sabu, dengan total total 1135,6 gram atau 1,1 Kilogram.
Mereka adalah Daud (38) dan Ahmad Saleh (34). Keduanya dibekuk di dua tempat yang berbeda, pada 3 dan 4 September 2018. Mereka diduga pengedar dari jaringan Talis CS yang selama ini jadi target Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan Daud ditangkap pada 3 September 2018 sekitar pukul 20.15 wita di tempat tinggalnya jalan Bhayangkara Bahari, Lorong Cakalang, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Daud merupakan pekerja swasta.
Saat Daud ditangkap, polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 624 gram, satu unit handphone, satu unit motor Jupiter Z, uang tunai Rp 706.000, dua buah timbangan digital, dan barang bukti lainnya.
”Setelah itu dilakukan pengembangan, pada 4 September 2018 berhasil dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Saleh yang beralamat di jalan Manunggal Dua, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ujar Harry melalui pesan Whatsapp, Rabu (5/9/2018).
Ketika menangkap Ahmad Saleh, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus shabu berat 489,60 gram bruto, satu bungkus shabu berat 22 gram bruto, dua unit hadphone, satu unit sepeda motor, dan bukti lainnya.
Sebagai tindak lanjut, polisi saat ini memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan gelar perkara. Selain itu kata Harry, polisi juga turut mengembangkan kasus tersebut karena diperkirakan masih ada jaringan Talis Cs yang mengedarkan narkoba.
Pelaku dikenakan dikenakan pasal 132 jo Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkotika. Ancaman hukumnnya 7 sampai 20 tahun penjara.(B)












