Simpan Sabu, Pemuda Asal Kolut Diciduk Polisi

936
Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan Haedar Halid (30), warga dusun IV, desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang di simpan dalam kamar kost miliknya, Selasa (4/9/2018).

Kasat Narkoba Polres Kolut, IPTU Sumantri menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita, setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya aktifitas penggunanan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost, tepatnya di wilayah desa Watiliwu.

Berbekal laporan itu, pihaknya bersama satuan Intelkam setempat bergerak cepat melakukan mengintaian serta menyelidiki kebenaran informasi itu.

BACA JUGA :  Edarkan Sabu di Komplek Perkantoran, Pria di Konawe Ditangkap Polisi

“Kita melakukan pengeledahan di kamar kost dan mengamankan pemuda yang menguasai narkotika yang diselibkan di dalam buku di atas meja,” kata IPTU Sumantri.

(Baca Juga : Satnarkoba Polres Kolut Bekuk Dua Pengedar Sabu)

Saat melakukan penggeladahan, polisi menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram, satu batang kaca pireks, satu batang pipet plastik yang ujungnya runcing digunakan sebagi sendok, satu batang pipet plastik bening dan gunting.

BACA JUGA :  Plt Gubernur Sultra: Satgas Pengawasan PCC Segera Dibentuk

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku kini ditahan di sel tahan Polres Kolut. Guna keperluan penyelidikan, polisi juga menyita satu unit telepon seluler milik pelaku.

“Barang bukti yang ditemukan itu masih kita dalami asal usulnya,” terangnya.

Atas perbutannya, Haedar Halid diancam pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (C)

 


Reporter : Rusman
Editor : Abdul Saban