Simpan Sabu, Pria di Kemaraya Ditangkap Polisi

212
Simpan Sabu, Pria di Kemaraya Ditangkap Polisi
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan, dan BB yang berhasil diamankan (foto: Istimewa)

Indosultra.com, Kendari– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial T (46) di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 19:00 WITA

Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengatakan, pada hari Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 18:00 WITA Tim mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa di sekitar TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika

BACA JUGA :  Parkir di Teras Rumah, Dua Motor di Kolut Digondol Maling

“Setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut. Dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Ridwan dalam rilis tertulisnya, Selasa (25/5/2021)

Setelah itu polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis Sabu seberat 14,56 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan ditemukan di atas plafon rumah pelaku

BACA JUGA :  IJTI Sultra Akan Menggelar Uji Kompetensi Jurnalis TV di Kendari

Pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (b)

Laporan : Amir